HarianNegeri,Sorong - Sidang Kasus pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen dengan terdakwa Felix Wiliyanto yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong, masuk pada agenda putusan Majelis Hakim, Kamis (12/3/2026).

Ketua Majelis Hakim, Helmin Somalay,SH.,MH didampingi Hakim Anggota Christian E.O Rumbajan,SH dan Siska J. Parambang,SH.,MH secara bergantian membacakan berbagai pertimbangan hingga putusan dalam perkara tersebut di ruang sidang utama 'Cakra' PN Sorong.

Dalam putusannya, Terdakwa Felix Wiliyanto dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun penjara serta didenda sebanyak Rp200 juta.

"Menyatakan terdakwa Felix Wiliyanto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dakwaan lebih subsidair Jaksa Penuntut Umum," kata Helmin Somalay.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan membayar denda Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut maka diganti dengan hukuman penjara selama 80 hari," ucap Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa barang bukti Kayu sebanyak 1.606 keping dengan volume 56,6764 M³ (Lima Puluh Enam Koma enam ribu tujuh ratus enam puluh empat meter kubik) atas nama Felix Wiliyanto, dirampas untuk negara.

Kedua belah pihak, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Sorong yang diwakili Tiana Yulia Insani dan Felix Wiliyanto didampingi kuasa hukumnya menyatakan 'pikir-pikir' pada putusan tersebut.

"Jadi perkara ini belum inkrah dan kami memberikan waktu selama 7 (tujuh) hari terhitung mulai putusan ini dikeluarkan," ujar Helmin Somalay sambil mengetok palu menutup sidang agenda putusan Felix Wiliyanto.

Putusan Majelis Hakim ini, lebih rendah dari tuntutan JPU, dimana pada sidang tuntutan Felix Wiliyanto dituntut selama 1,6 tahun penjara dan denda Rp200 juta (subsider 60 hari).

Usia sidang, kuasa hukum Felix Wiliyanto yakni Mardin,SH.,MH dan Albert Fransstio,SH dalam keterangan persnya keberatan atas keputusan majelis hakim pada perkara tersebut.

Menurut Mardin, Majelis hakim tidak mempertimbangkan pembelaan yang diajukan pihaknya dalam memutuskan perkara pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan ini.

"Majelis hakim mengesampingkan pembelaan (pledoi) yang kami ajukan, dimana seharusnya Felix Wiliyanto dibebaskan dari segala dakwaan," ungkap Mardin.

Ia menyatakan pihaknya tetap pada pendirian bahwa apa yang dilakukan kliennya adalah merupakan petunjuk dari Kementrian Lingkungan Hidup.

"Kementrian Lingkungan Hidup memberikan petunjuk agar Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan Papua Barat Daya mengeluarkan ijin. Dari petunjuk tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan ijin sebagaimana ijin nomor 500.4/209/DLHKP-PBD/2024. Dasar itulah klien kami mengelola kayu tiga kontainer tersebut," jelas Mardin.

Mardin menambahkan, bahwa sebagaimana putusan majelis hakim yang telah dibacakan pada persidangan, maka tentunya dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan upaya hukum sesuai perundang-undangan yaitu 7 hari setelah pembacaan putusan oleh majelis hakim.