HARIAN NEGERI, Yogyakarta — Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) sedang membongkar praktik dugaan mafia tanah yang menimpa seorang perempuan lanjut usia, Mbah Tupon (68), warga Bantul, yang disebut-sebut buta huruf dan kehilangan hak atas tanahnya.
Dalam laman antaranews.com, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyampaikan bahwa laporan resmi terkait kasus tersebut telah masuk pada 14 April 2025. Saat ini, penyidik masih dalam tahap awal penyelidikan untuk mengungkap dugaan penyerobotan aset tanah yang merugikan Mbah Tupon secara signifikan.
"Proses masih dalam penyelidikan. Kami telah memeriksa beberapa saksi, tapi belum bisa kami sampaikan rinciannya karena masih tahap awal," ujarnya, Senin (28/4).
Ihsan menegaskan bahwa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal masih mendalami potensi adanya jaringan mafia tanah dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti pendukung.
Disorot DPR RI, Kasus Mbah Tupon Jadi Simbol Perlawanan
Perkara yang menimpa Mbah Tupon tidak luput dari perhatian publik dan parlemen. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyebut kasus ini sebagai potret nyata dari ribuan kasus penyerobotan tanah yang menyasar rakyat kecil, terutama kelompok rentan seperti lansia dan ahli waris yang minim literasi hukum.
“Para korban biasanya sudah sepuh, tidak mengerti soal administrasi pertanahan. Ini jadi celah yang sering dimanfaatkan mafia tanah,” ujar Sahroni.
Ia juga mendorong Polda DIY untuk menuntaskan perkara ini dengan transparan dan cepat. “Saya percaya Polda DIY punya integritas untuk membereskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi Mbah Tupon,” tambahnya.
Kasus ini menjadi alarm keras akan pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat rentan, terutama dalam persoalan agraria yang kerap dimanipulasi oleh oknum tak bertanggung jawab.
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Top Story
Ikuti kami