HARIAN NEGERI, Jakarta — Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014 Hari Karyuliarto menyatakan kebijakan impor gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) dari Amerika Serikat merupakan langkah strategis dan berjangka panjang, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi negara.

Hari menyampaikan hal tersebut seusai menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/1).

“Kerugian hanya terjadi pada masa pandemi COVID-19. Sebelum dan sesudahnya justru menghasilkan keuntungan. Total keuntungan saat ini mencapai 96,7 juta dolar AS,” ujarnya.

Ia juga menepis tudingan pelanggaran prosedur, termasuk soal izin komisaris, dengan alasan mekanisme tersebut tidak dipersyaratkan dalam kontrak sejenis.

Dalam sidang yang sama, penasihat hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menegaskan kliennya tidak terlibat dalam dugaan kerugian negara pada perkara impor LNG di Pertamina. Menurut dia, seluruh keputusan bisnis yang dipersoalkan terjadi setelah Hari tidak lagi menjabat sebagai Direktur Gas pada 2014.

“Fakta persidangan menunjukkan klien kami sudah tidak menjabat ketika perjanjian yang dipersoalkan diubah. Pembelian LNG yang dipermasalahkan juga baru terjadi pada 2019,” kata Wa Ode.

Ia menambahkan, kerugian yang dipersoalkan jaksa penuntut umum terjadi pada periode 2020–2021, bertepatan dengan pandemi COVID-19 yang memengaruhi hampir seluruh kontrak energi internasional.

“Situasi itu merupakan kondisi global yang luar biasa. Bahkan kontrak LNG lain yang dimiliki Pertamina juga mengalami hal serupa,” ujarnya.

Wa Ode menilai perjanjian LNG tersebut merupakan kebijakan strategis negara yang terbukti memberikan manfaat jangka panjang bagi Pertamina, sementara kerugian yang muncul hanya bersifat sementara akibat pandemi.

Hari diketahui menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) di PT Pertamina dan sejumlah instansi terkait pada periode 2011–2021. Kasus yang sama juga menjerat mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani.

Jaksa menduga perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun. Kerugian tersebut disebut memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta menguntungkan CCL hingga 113,84 juta dolar AS.

Dalam dakwaan, Hari disebut tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari sumber internasional, namun tetap melanjutkan proses pembelian LNG dari Cheniere Energy Inc. Sementara Yenni diduga mengusulkan penandatanganan Risalah Rapat Direksi sirkuler terkait perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, analisis risiko, serta mitigasi, dan tanpa adanya pembeli LNG yang telah terikat perjanjian.

Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.