Oleh: Muhammad Senanatha [Ketua Bidang Kemasiswaan dan Kepemudaan PB SEMMI]

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter kembali memantik perdebatan di ruang publik. Sebagian memandang langkah tersebut sebagai bentuk keberanian negara menjaga nilai-nilai bangsa, sementara sebagian lainnya melihatnya dari perspektif hak individu. 

Perbedaan pandangan tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun, di balik perdebatan itu, terdapat pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana Indonesia menjaga jati dirinya di tengah derasnya arus globalisasi yang membawa perubahan sosial dan budaya begitu cepat?

LGBTQ dan Tantangan Nilai Bangsa

Indonesia bukanlah negara yang dibangun di atas paham kebebasan tanpa batas. Sejak awal kemerdekaan, para pendiri bangsa telah meletakkan Pancasila sebagai dasar negara dengan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai fondasi moral kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai tersebut menunjukkan bahwa pembangunan nasional tidak hanya mengejar kemajuan ekonomi dan teknologi, tetapi juga bertumpu pada pembinaan akhlak, karakter, dan tanggung jawab sosial.

Di era digital, arus informasi dan budaya melintasi batas negara tanpa hambatan. Perubahan tersebut membawa banyak manfaat, tetapi juga menghadirkan tantangan bagi bangsa untuk menjaga identitasnya. Dalam konteks itulah, negara memiliki kewenangan menyusun kebijakan yang bertujuan memperkuat ketahanan nasional, termasuk melalui penguatan nilai, pendidikan karakter, dan institusi keluarga.

Perspektif Islam: Menjaga Fitrah dan Masa Depan Generasi

Dalam pandangan Islam, setiap ajaran diturunkan untuk menghadirkan kebaikan bagi manusia dan menjaga kehidupan agar tetap berjalan sesuai dengan fitrah. Islam mengajarkan pentingnya menjaga keimanan, melindungi kehidupan, memelihara akal sehat, menjaga keutuhan keluarga, serta membangun generasi yang berakhlak dan bermartabat. Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi bagi terciptanya masyarakat yang berkeadaban.

Kebebasan dalam Islam tidak dipahami sebagai kebebasan tanpa batas, tetapi sebagai kebebasan yang berjalan berdampingan dengan tanggung jawab moral. Karena itu, berbagai pandangan keagamaan memandang bahwa nilai atau perilaku yang dianggap tidak sejalan dengan ajaran Islam tidak semestinya dinormalisasi dalam kehidupan masyarakat.

Keluarga merupakan pilar utama sebuah peradaban. Dari keluargalah lahir generasi penerus bangsa, ditanamkan keimanan, dibentuk akhlak, dan diwariskan nilai-nilai kehidupan. Ketika ketahanan keluarga melemah, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas masyarakat dan masa depan bangsa.

Buya Hamka pernah mengingatkan bahwa, "Rusaknya akhlak adalah awal dari keruntuhan suatu bangsa." Pesan tersebut menegaskan bahwa kemajuan bangsa tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi atau kemajuan teknologi, tetapi juga dari kemampuan menjaga moral dan karakter masyarakat.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Ibnu Khaldun yang menjelaskan bahwa sebuah peradaban akan tetap kokoh selama masyarakatnya mampu menjaga nilai-nilai yang menjadi perekat kehidupan bersama. Ketika nilai-nilai itu mulai luntur, kemunduran sebuah bangsa sering kali bermula dari dalam dirinya sendiri.

Ketegasan Negara dalam Koridor Konstitusi

Ketegasan negara dalam menjaga nilai-nilai bangsa tidak boleh dimaknai sebagai tindakan yang mengabaikan hukum atau martabat setiap warga negara. Sebaliknya, ketegasan harus diwujudkan melalui kebijakan yang memperkuat pendidikan karakter, ketahanan keluarga, literasi digital, dan pembinaan generasi muda.

Negara memiliki kewenangan untuk menentukan arah kebijakan publik sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada saat yang sama, pelaksanaan kebijakan tersebut harus tetap berada dalam koridor negara hukum, menjunjung tinggi keadilan, dan menghindari tindakan sewenang-wenang.

Meneguhkan Jati Diri Bangsa

Menjaga nilai-nilai bangsa bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Keluarga, sekolah, perguruan tinggi, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi kepemudaan memiliki peran yang sama penting dalam membentuk generasi yang berakhlak, berintegritas, dan mencintai tanah air.

Perdebatan mengenai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat pendidikan moral, karakter, dan wawasan kebangsaan. Indonesia membutuhkan generasi yang mampu menghadapi perubahan zaman tanpa kehilangan jati dirinya sebagai bangsa yang berlandaskan Pancasila, menjunjung tinggi nilai agama, dan menghormati konstitusi.

Sebagaimana diingatkan oleh Soekarno, "Bangsa yang besar adalah bangsa yang memiliki kepribadian dalam kebudayaannya." Pesan tersebut mengingatkan bahwa kemajuan hanya akan memiliki makna apabila tetap berpijak pada identitas bangsa. Menjaga jati diri Indonesia bukan berarti menutup diri dari perkembangan dunia, melainkan memastikan bahwa setiap perubahan tetap selaras dengan nilai-nilai yang menjadi fondasi berdirinya Republik Indonesia.