HARIAN NEGERI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan hanya berperan mengawal kepatuhan regulasi dalam proses kerja sama pengelolaan Kebun Binatang Bandung. Saat ini, proses telah memasuki tahap perhitungan bisnis, sementara pemerintah memastikan seluruh keputusan yang diambil tetap sesuai ketentuan hukum sebelum Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani.RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan hanya berperan mengawal kepatuhan regulasi dalam proses kerja sama pengelolaan Kebun Binatang Bandung. Saat ini, proses telah memasuki tahap perhitungan bisnis, sementara pemerintah memastikan seluruh keputusan yang diambil tetap sesuai ketentuan hukum sebelum Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani.Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan pemerintah sengaja membatasi diri agar tidak terlibat dalam pembahasan bisnis antara para pihak, tugas Pemkot memastikan seluruh proses kerja sama berjalan transparan, akuntabel, dan memenuhi regulasi yang berlaku.“Perencanaannya sudah masuk dalam tahapan perhitungan bisnis.

Dari pemerintah, yang paling penting apa pun keputusan bisnis yang diambil harus sesuai dengan regulasi. Saya sebagai Wali Kota membatasi diri untuk tidak masuk dalam kesepakatan bisnisnya tetapi memastikan semua kesepakatan bisnis memenuhi ketentuan regulasi yang ada,” ujar Farhan,.Farhan mengungkapkan progres kerja sama terus berjalan sesuai jadwal. Salah satu tahapan penting telah dipenuhi setelah pemenang lelang menyelesaikan kewajiban awal berupa pembayaran kontribusi tahunan kepada Pemkot Bandung sebesar Rp4,3 miliar.Farhan menjelaskan pembayaran kontribusi dilakukan hanya dua hari setelah pengumuman pemenang lelang.

Dengan dipenuhinya kewajiban itu, pemenang lelang dinilai telah memenuhi komitmen awal dalam proses kerja sama pengelolaan Kebun Binatang Bandung.“Dua minggu sejak penentuan pemenang lelang, kami memastikan kontribusi tahunan dari pemenang lelang sudah dibayarkan. Nilainya Rp4,3 miliar dan dibayar hanya dua hari setelah pengumuman pemenang lelang. Artinya, kewajiban mereka sudah terpenuhi,” katanya.Selanjutnya, Pemkot Bandung akan menuntaskan seluruh persyaratan administratif dan regulasi yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Setelah seluruh ketentuan dipenuhi dan kepentingan bisnis telah sejalan dengan aturan yang berlaku, kedua belah pihak akan menandatangani Perjanjian Kerja Sama sebagai dasar pelaksanaan pengelolaan.Farhan optimistis seluruh proses dapat dirampungkan sepanjang Juli 2026.“Maka kewajiban kita memenuhi semua regulasi yang dibutuhkan. Dari situ nanti kepentingan bisnis bertemu dengan regulasi kemudian kita akan menandatangani Perjanjian Kerja Sama atau PKS,” ujar Farhan.(dsn)