HARIAN NEGERI - Di tengah upaya masyarakat dalam memperkuat ketahanan pangan melalui sektor perikanan, muncul sebuah informasi menyesatkan yang mencatut nama instansi pemerintah. Sebuah unggahan di media sosial TikTok mengklaim adanya pendaftaran bantuan budidaya ikan air tawar untuk tahun anggaran 2026 yang ditawarkan secara cuma-cuma.

“PROGRAM DINAS PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2026. BANTUAN BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR GRATIS -BENIH IKAN AIR TAWAR (IKAN NILA, EMAS, GURAMI, LELE, BANDENG, PATIN) -PAKAN IKAN AIR TAWAR -POMPA AIR -KOLAM BIOFLOK. PENDAFTARAN GRATIS TIDAK PUNGUT BIAYA APAPUN SYARATNYA. ANDA HARUS MEMPUNYAI KOLAM ATAU LAHAN BUDIDAYA”

Penelusuran Fakta

Berdasarkan laporan CekFakta, informasi yang disebarkan oleh akun TikTok bernama “Program Perikanan” tersebut adalah tidak benar. Unggahan yang muncul sejak awal Januari 2026 ini menyertakan sebuah tautan pendaftaran pada bagian bio profil yang diklaim sebagai jalur resmi pendaftaran bantuan pemerintah.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa akun tersebut bukanlah saluran komunikasi resmi milik Dinas Perikanan maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tautan yang disediakan bersifat mencurigakan dan tidak mengarah pada situs web resmi pemerintah yang biasanya menggunakan domain .go.id. Hingga 20 Januari 2026, unggahan tersebut telah dilihat hampir 7.600 kali, yang meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi bagi masyarakat yang terjebak mengeklik tautan tersebut.

Masyarakat diingatkan bahwa program bantuan pemerintah selalu diumumkan melalui kanal resmi, seperti situs web kementerian terkait atau akun media sosial yang telah terverifikasi. Prosedur pendaftaran bantuan sosial biasanya melibatkan koordinasi dengan penyuluh perikanan setempat atau dinas di tingkat kabupaten/kota, bukan melalui tautan tidak resmi di media sosial.

Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa narasi mengenai pendaftaran bantuan budidaya ikan melalui akun TikTok tersebut adalah SALAH dan merupakan bentuk PENIPUAN. Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan data pribadi apa pun melalui tautan tersebut dan selalu melakukan verifikasi ulang ke kantor dinas terkait untuk mendapatkan informasi yang akurat.

 

Rujukan: CekFakta