HARIAN NEGERI - Masyarakat diharapkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran informasi palsu yang mencatut nama institusi perbankan. Berdasarkan laporan CekFakta, telah ditemukan sebuah unggahan di media sosial yang mengeklaim adanya program undian berhadiah dari Bank Sulteng dengan iming-iming hadiah mewah yang sangat menggiurkan.

Berikut adalah narasi yang beredar di platform Facebook:
“Khusus Nasabah Bank Sulteng yang sudah mempunyai M.banking. Sulteng Festival Berhadiah Hadiah Hadir lagi jangan lewatkan kesempatan Anda untuk menangkan hadiah undian Bank Sulteng Berhadiah, Ayo buruan Daftar dan Raih Hadiah menarik sebagai apresiasi dari Bank Sulteng... 3 Unit Mobil Alphard, 3 Unit Mobil Pajero Sport, 15 Unit motor Vespa, 25 Unit HP iPhone 17 Promax, 2 Unit Rumah Gratis, 25 PAKET Umroh Gratis.”

Penelusuran Fakta

Berdasarkan laporan CekFakta, unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama “Menandai Anda Spesial promo'” sejak Rabu (21/1/2026). Hingga tanggal 28 Januari 2026, unggahan ini telah memicu interaksi yang signifikan dengan mendapatkan 550 tanda suka, 75 komentar, dan telah dibagikan ulang sebanyak 14 kali oleh pengguna lain.

Setelah dilakukan penelusuran lebih mendalam, tautan yang dicantumkan dalam unggahan tersebut bukan merupakan situs resmi milik Bank Sulteng. Pola penyebaran tautan pendaftaran undian melalui media sosial dengan janji hadiah fantastis seperti mobil mewah, rumah, hingga paket umroh merupakan modus penipuan phishing yang bertujuan untuk mencuri data pribadi dan informasi perbankan nasabah. Bank Sulteng senantiasa mengimbau nasabah agar selalu berhati-hati dan hanya merujuk pada kanal komunikasi resmi bank untuk mendapatkan informasi mengenai program promosi atau undian yang sah.

Kesimpulan

Unggahan mengenai tautan pendaftaran undian berhadiah Bank Sulteng 2026 tersebut adalah SALAH dan dikategorikan sebagai aksi PENIPUAN. Masyarakat diminta untuk tidak mengeklik tautan tersebut dan tidak memberikan data pribadi apa pun guna menghindari kerugian finansial.

 

Rujukan: CekFakta