Oleh: Akbar Jihad [Koorpus Brigade PB PII 2026-2028]

Mengapa pelecehan seksual terus terjadi di lingkungan pondok pesantren? Apakah masih perlu pesantren atau Bubarkan Pesantren di Indonesia?

Pertanyaan ini penting diajukan, bukan untuk menyerang pesantren sebagai institusi pendidikan Islam, melainkan sebagai ikhtiar menyelamatkan marwahnya. Sebab bila pesantren selama ini diyakini sebagai benteng moral bangsa Indonesia, maka setiap kasus pelecehan yang terjadi di dalamnya adalah alarm keras bahwa ada sesuatu yang keliru dalam sistem pendidikan yang kita bangun.

Saya memang bukan jebolan pesantren. Tetapi pinomat saya dibesarkan di lingkungan yang mengajarkan satu hal sederhana; bahwa Tuhan Allah itu satu dan perempuan harus dihormati sebagai manusia seutuhnya. Mungkin karena itu cara pandang saya terhadap persoalan ini sedikit berbeda. Saya memandang pelecehan seksual bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kegagalan moral yang menunjukkan retaknya fondasi pendidikan kita.

Rasa-rasanya tidak perlu lagi diperdebatkan bahwa pelecehan terhadap perempuan adalah tindakan keji dan memalukan. Masyarakat Indonesia pasti sepakat soal itu. Karena itu, diskusi tidak boleh berhenti pada kutukan moral. Saya meminjam istilah Bung Rocky “Kita harus menaikkan satu oktaf analisisnya.”

Data menunjukkan persoalan ini bukan sekadar persepsi. Catatan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa sepanjang 2020–2024 terdapat 97 pengaduan kekerasan seksual di ranah pendidikan, dengan pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam menempati urutan kedua sebanyak 17 kasus. Sementara laporan kekerasan seksual secara nasional pada 2025 mencapai puluhan ribu aduan, dengan lembaga ini menegaskan bahwa kekerasan seksual di pesantren memiliki pola keberulangan yang mengkhawatirkan.

Sepanjang 2025 hingga 2026, publik terus dikejutkan oleh deretan kasus yang menyeruak ke permukaan. Deretan kasus di berbagai daerah mulai dari Al-Hidayah Jepara, Shiddiqiyyah Jombang, Riyadlul Jannah Depok, Darussalam Lombok, hingga Al-Zaytun Indramayu menunjukkan pola yang sama yaitu penyalahgunaan otoritas, lemahnya pengawasan internal, sulitnya korban memperoleh perlindungan, serta budaya bungkam yang membuat banyak kasus tertahan dan tak terungkap. 

Fenomena ini adalah gambaran persoalan pelecehan di lingkungan pesantren bukan lagi insiden sporadis, melainkan sinyal adanya krisis akuntabilitas dalam sebagian lembaga pendidikan tertutup.

Deretan nama itu hanyalah permukaan dari fenomena gunung es. Banyak kasus lain diduga tak pernah tercatat karena korban memilih diam. Diam karena takut. Diam karena malu. Diam karena budaya yang mengajarkan bahwa melawan otoritas adalah bentuk pembangkangan.

Lalu pertanyaannya. Mengapa ruang yang didesain untuk mendidik adab justru berulang kali menjadi lokasi lahirnya penyimpangan moral? Saya meyakini ada yang keliru dalam budaya ajar-mengajar kita.

Di sini saya teringat pemikiran filsuf pendidikan Brasil, Paulo Freire, dalam Pedagogy of the Oppressed. Freire menolak gagasan bahwa pendidikan hanyalah proses transfer pengetahuan. Ia menyebut model seperti ini sebagai banking education, pendidikan gaya bank di mana pendidik seolah menjadi pihak yang “menabungkan” pengetahuan ke kepala murid yang dianggap kosong.

Bagi Freire, pendidikan sejatinya bukan sekadar mengisi kepala, melainkan membangkitkan kesadaran. Pendidikan harus melahirkan keberanian bertanya, kemampuan berpikir kritis, dan kesadaran bahwa setiap manusia memiliki martabat yang tak boleh direndahkan.

Di sinilah Letak Persoalannya.

Dalam banyak praktik pendidikan kita, termasuk di sejumlah pesantren, relasi guru dan murid, ustad dan santri masih dibangun terlalu hierarkis. Ketaatan sering dimaknai sebagai kepasrahan total. Bertanya dianggap pembangkangan. Kritik dipandang sebagai kurang ajar.

Padahal ketika pendidikan hanya menuntut patuh tanpa memberi ruang berpikir kritis, maka yang lahir bukan akhlak, melainkan tunduk tanpa bertanya (kebodohan).

Dan ketika tunduk tanpa bertanya menjadi budaya, kekuasaan sangat mudah menyalahgunakan dirinya (abuse of power).

Dalam struktur seperti ini, murid kehilangan suara. Mereka diajarkan menghormati otoritas, tetapi tidak diajarkan cara mengoreksi otoritas yang menyimpang. Mereka diajarkan diam, bahkan ketika kehormatannya dinodai.

Pelecehan seksual di lingkungan pesantren, karena itu, tidak bisa semata dibaca sebagai kebobrokan individu. Ia juga harus dibaca sebagai gejala dari model pendidikan yang gagal membentuk kesadaran kritis.

Thomas Hobbes pernah berkata, homo homini lupus, manusia adalah serigala bagi manusia lainnya. Karena itulah hukum yang tegas dibutuhkan untuk membatasi nafsu kuasa manusia.

Dalam Konteks Ini, Negara Tidak Boleh Ragu.

Sanksi harus tegas dan membekas. Penegakan hukum harus keras. Bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk mengirim pesan bahwa tidak ada ruang aman bagi predator seksual, bahkan bila mereka bersembunyi di balik jubah kesalehan.

Semoga tulisan ini baca oleh para ustad, kyai, ulama, dan para pemangku kebijakan. 

Jika pesantren benar-benar benteng moral bangsa, maka benteng itu harus dibersihkan dari mereka yang merusaknya dari dalam.

Negara harus turun gunung. Tidak cukup dengan kecaman seremonial. Kita membutuhkan tindakan konkret, audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan pesantren, mekanisme pelaporan independen, perlindungan korban, pendidikan kesetaraan gender, pendidikan penghormatan terhadap tubuh, serta reformasi pedagogi yang menempatkan santri sebagai manusia merdeka yang mampu berpikir kritis.

Sebab pendidikan yang sejati bukan sekadar transfer of knowledge. Pendidikan adalah proses memanusiakan manusia.

Daftar Pustaka

  1. Freire, Paulo. 2008. Pedagogy of the Oppressed. New York: Continuum.
  2. Hobbes, Thomas. 1651. Leviathan. London: Andrew Crooke.
  3. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). 2024. Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2024. Jakarta: Komnas Perempuan.
  4. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). 2025. Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2025. Jakarta: Komnas Perempuan.
  5. Kementerian Agama Republik Indonesia. 2024. Data Statistik Pondok Pesantren Indonesia. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  8. UNESCO. 2021. Education and Human Dignity: Critical Pedagogy in Practice. Paris: UNESCO Publishing.
  9. Detik News. 2025. “Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren Jepara.”
  10. Kompas.com. 2025. “Evaluasi Pengawasan Pesantren Pasca Munculnya Kasus Kekerasan Seksual.”
  11. Tempo.co. 2025. “Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Problem Pengawasan.”
  12. CNN Indonesia. 2025. “Rentetan Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Pesantren.”
  13. Republika. 2026. “Perlindungan Santri dan Reformasi Sistem Pengawasan Pesantren.”