Skema Pilkada Jalan Tengah merupakan inovasi dengan menerapkan metode campuran. Tahap pertama adalah tahap elektoral (rakyat), yakni pemilihan legislatif (pileg) di mana tiga calon anggota DPRD dengan suara tertinggi di suatu daerah otomatis menjadi kandidat kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). Tahap kedua adalah tahap institusional (perwakilan), di mana setelah DPRD terbentuk, para anggota DPRD memilih satu dari tiga kandidat tersebut sebagai kepala daerah.
Kelebihan metode campuran ini adalah tetap menjaga unsur kedaulatan rakyat, karena rakyat tetap menentukan pilihan melalui suara terbanyak di pileg. Dengan demikian, kandidat kepala daerah memiliki legitimasi elektoral yang nyata, bukan hasil lobi elite semata. Skema ini bukan berarti kembali ke masa Orde Baru dengan pilkada tertutup, melainkan bentuk demokrasi berlapis (two-step legitimacy) untuk menghindari praktik politik uang yang marak dalam sistem pemilihan langsung.
Baca Juga:
Kelebihan lain dari metode campuran ini adalah mampu menekan biaya politik yang tinggi. Pilkada langsung selama ini mendorong biaya kampanye yang mahal dan membuka ruang praktik politik uang. Proses pemilihan sering kali berubah menjadi arena transaksi politik di mana kandidat yang memiliki modal besar dapat membeli suara, dan setelah terpilih, merasa harus mengembalikan modal kampanye melalui praktik korupsi. Dengan sistem pilkada jalan tengah, kandidat terpilih muncul dari hasil pileg tanpa kampanye pilkada yang sarat politik uang. Efek penting dari cara ini adalah mengurangi insentif “balik modal” setelah menjabat.
Namun, sistem ini juga memiliki kelemahan yang jelas, yaitu potensi transaksi politik di DPRD. Pemilihan tahap kedua di tingkat institusional berisiko melahirkan lobi tertutup, barter jabatan, dan praktik politik fraksional yang menyimpang. Risiko oligarki dan intervensi cukong tetap ada, hanya berpindah arena. Tahapan ini sangat bergantung pada kualitas DPRD, khususnya integritas anggotanya dan transparansi proses pemilihan. Jika aturan main lemah dan DPRD korup, maka sistem apa pun tidak akan bermakna dan justru dapat memunculkan kembali praktik politik uang seperti dalam pilkada langsung.
Oleh karena itu, ketika pemilihan dilakukan melalui DPRD, perlu diterapkan aturan ketat seperti dalam pemilihan Paus di Vatikan. Anggota yang memiliki hak suara harus dikendalikan dengan mekanisme pengawasan ketat untuk menghindari suap, misalnya melalui kewajiban CCTV di rumah masing-masing, pengumpulan anggota di kantor DPRD atau hotel selama proses pemilihan, serta pengawasan langsung oleh lembaga hukum seperti KPK dan Kejaksaan. Dengan mengontrol 50–100 anggota DPRD yang memiliki hak suara, potensi politik uang dan korupsi pasca-pemilihan dapat ditekan secara signifikan.
Agar tahap pemilihan lebih efektif, aturan main dalam undang-undang perlu mencakup beberapa hal penting, antara lain pemungutan suara DPRD dilakukan secara terbuka dan disiarkan publik, larangan keras terhadap transaksi politik, uji publik dan penilaian rekam jejak terhadap tiga kandidat, penerapan sanksi pidana berat bagi pelaku suap pemilihan, serta keterlibatan saksi ahli dari aparat penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan. Selain itu, kehadiran saksi dari elemen masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil juga menjadi penting untuk menjamin transparansi dan keadilan proses pemilihan.
Jika dibandingkan, pilkada langsung memiliki partisipasi rakyat yang tinggi, namun di sisi lain memunculkan biaya politik yang sangat besar serta praktik politik uang yang tinggi. Sementara itu, metode campuran atau Pilkada Jalan Tengah menawarkan partisipasi rakyat yang tetap terjaga namun dengan biaya politik yang lebih rendah. Dalam sistem ini, peran DPRD menjadi lebih kuat dan risiko oligarki bergeser dari arena kampanye ke ruang parlemen, sementara kualitas seleksi calon tidak hanya ditentukan oleh popularitas, tetapi juga oleh kapasitas kelembagaan dan integritas kandidat.

Komentar