HARIAN NEGERI, Sampit – Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menargetkan penerapan penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru dapat berjalan maksimal paling lambat Februari 2026.

Ketua PN Sampit Benny Octavianus mengatakan, saat ini pengadilan masih melakukan penyesuaian internal dan diskusi bersama para hakim sebelum kedua regulasi tersebut diterapkan secara menyeluruh.

“Untuk sementara masih kami tahan sambil berdiskusi dengan rekan-rekan hakim. Paling lama Februari penerapan KUHP dan KUHAP baru sudah berjalan maksimal. Tidak ada lagi alasan, semua harus dipahami,” ujar Benny di Sampit, dikutip dari ANTARA, Kamis (22/1).

Ia menjelaskan, pemerintah secara resmi memberlakukan KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sejak 2 Januari 2026. Pemberlakuan kedua regulasi tersebut menandai babak baru sistem penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, serta berlandaskan nilai Pancasila dan budaya bangsa.

PN Sampit, kata Benny, mulai menerapkan ketentuan baru itu secara progresif meskipun belum sepenuhnya optimal. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan penegak hukum didorong untuk segera menyesuaikan diri agar tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam praktik ke depan.

“Kegiatan refleksi kinerja yang kami lakukan kemarin juga menjadi bagian dari persiapan menyambut KUHP dan KUHAP baru. Penerapannya benar-benar progresif dan menuntut kami bekerja sesuai aturan baru. Jadi jangan disalahartikan seolah-olah ada perubahan sikap pimpinan pengadilan,” tegasnya.

PN Sampit membawahi wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan. Dalam kesempatan tersebut, Benny mengingatkan aparat kepolisian, kejaksaan, hingga Badan Narkotika Nasional di kedua daerah agar benar-benar mempelajari dan memahami ketentuan terbaru, terutama terkait permohonan izin penyitaan dan penggeledahan.

Menurutnya, regulasi baru ini bersifat sangat sensitif sehingga setiap prosedur harus dijalankan secara cermat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak apabila ke depan proses pengajuan izin penyitaan dan penggeledahan menjadi lebih ketat, bahkan berpotensi ditolak.

“Setiap keputusan diambil berdasarkan KUHP dan KUHAP terbaru. Apalagi izin-izin tersebut nantinya bisa menjadi objek praperadilan yang dipersoalkan oleh penasihat hukum,” ujarnya.