HARIAN NEGERI, Batam — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan hampir 70 ton daging beku di wilayah perairan Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
Kasubdit I Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra di Mapolda Kepri, Selasa, membenarkan penindakan terhadap dua kapal berbendera Indonesia yang diduga membawa muatan ilegal tersebut.
“Kami mengamankan dua kapal di wilayah Moro. Keduanya mengangkut daging serta sejumlah barang lainnya,” kata Paksi.
Ia menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman perkara. Dua kapal itu telah ditarik ke Batam untuk dilakukan pencacahan serta pemeriksaan detail terhadap seluruh muatan.
Berdasarkan data sementara, kapal-kapal tersebut membawa daging sapi, babi, dan ayam beku. Selain itu, petugas juga menemukan barang lain berupa sepeda serta balpres.
“Sebagian daging diketahui berasal dari Brasil,” ujarnya.
Menurut Paksi, kapal kayu berukuran sekitar 113 gross tonnage (GT) itu berlayar dari Singapura dan masuk ke perairan Kepulauan Riau sebelum akhirnya dihentikan petugas.
Rencananya, kapal tersebut akan melanjutkan perjalanan menuju Pekanbaru dan Jambi.
“Tujuan mereka ke Pekanbaru dan Jambi,” tambahnya.
Polda Kepri masih menyelidiki kasus ini karena diduga melanggar Undang-Undang Karantina dan Undang-Undang Perdagangan.

Komentar