HARIAN NEGERI, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Keputusan itu diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga menjadi juru bicara Presiden, menjelaskan bahwa surat keputusan presiden telah ditandatangani pada Jumat (22/8) malam.
“Bapak Presiden telah menandatangani putusan pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, seluruh proses hukum kami serahkan kepada mekanisme yang berlaku. Presiden berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama bagi anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan,” ujar Prasetyo di Jakarta, dikutip dari antaranews.com.
Prasetyo menambahkan, Presiden Prabowo memberi peringatan keras kepada seluruh pejabat untuk tidak main-main dengan praktik korupsi.
“Sekali lagi, Bapak Presiden menegaskan agar kita semua bekerja keras, bersungguh-sungguh, dalam memberantas tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sebelumnya pada Jumat siang, KPK secara resmi mengumumkan Noel sebagai salah satu dari 11 tersangka kasus dugaan pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang tersangka, salah satunya IEG.”
Noel ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sehari sebelumnya. Dalam operasi itu, KPK menyita uang sekitar Rp170 juta, 2.201 dolar AS, pecahan mata uang asing lain, serta 22 unit kendaraan yang terkait dengan Noel dan 10 tersangka lainnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Presiden Prabowo. Meski demikian, ia membantah keras tuduhan KPK.
“Saya tidak terkena OTT, dan saya tidak terlibat dalam pemerasan. Saya mohon maaf kepada Bapak Presiden dan berharap diberi amnesti,” ucap Noel dalam pernyataannya.
Dengan pencopotan Noel, kursi Wakil Menteri Ketenagakerjaan kini kosong. Pemerintah belum memastikan siapa sosok yang akan mengisi posisi tersebut. Namun, kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa komitmen antikorupsi akan tetap menjadi prioritas dalam pemerintahan Prabowo.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami