HARIAN NEGERI, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 pada 10 Februari 2025, yang memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2025-2029 sebagai implementasi awal dari RPJPN 2025-2045 dan fondasi untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Dokumen narasi dalam RPJMN tersebut menyatakan, "Di dalam RPJMN Tahun 2025-2029 dirumuskan upaya-upaya transformatif sesuai dengan fokus arah kebijakan dalam Tahap I RPJPN Tahun 2025-2045." Dalam tahap awal ini, sejumlah transformasi di bidang sosial, ekonomi, tata kelola, supremasi hukum, stabilitas serta kepemimpinan, ketahanan sosial budaya dan ekologi, pembangunan wilayah, infrastruktur, dan kesinambungan pembangunan telah diidentifikasi.
RPJMN ini memuat langkah-langkah strategis untuk mencapai visi Presiden periode 2025-2029 yang bertajuk "Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045." Langkah tersebut dikelompokkan ke dalam delapan prioritas nasional, yaitu:
- memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM);
- memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru;
- melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi;
- memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas;
- melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya aiam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri;
- membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan;
- memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan; dan
- memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Untuk mencapai target-target tersebut, setiap prioritas nasional diterjemahkan ke dalam program, kegiatan, dan proyek prioritas yang sasaran pelaksanaannya dapat diukur, guna memudahkan implementasi oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan badan usaha (BUMN, swasta).
RPJMN 2025-2029 menargetkan tiga sasaran utama pembangunan nasional, yakni penurunan tingkat kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi serta berkelanjutan. Indikator keberhasilan antara lain penurunan tingkat kemiskinan menjadi 4,5-5 persen, indeks modal manusia (IMM) mencapai 0,59, dan pertumbuhan ekonomi menuju 8 persen pada tahun 2029, dilengkapi dengan sasaran pada aspek politik luar negeri dan lingkungan.
Selain itu, RPJMN ini juga mencakup matriks pembangunan, matriks kementerian, dan arah pembangunan kewilayahan. Dokumen ini menjadi dasar hukum bagi penyusunan rencana strategis kementerian, RPJM daerah (RPJMD) yang mempertimbangkan peran pemerintah daerah dalam mencapai sasaran nasional, serta rencana kerja pemerintah (RKP) untuk periode satu tahun. RPJMN 2025-2029 juga berfungsi sebagai pedoman pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan nasional serta sebagai panduan partisipasi masyarakat.
"RPJMN wajib ditaati oleh seluruh pelaku pembangunan pemerintah dengan melibatkan pelaku pembangunan nonpemerintah," tegas Perpres yang mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 10 Februari 2025.
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Top Story
Ikuti kami