Medan-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar 'Konsultasi Publik Regulasi Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja' di Medan, Sumatera Utara, Kamis (30/10/2025). Konsultasi Publik ini digelar sebagai wujud keterbukaan pemerintah dalam proses penyiapan perumusan kebijakan.
Dirjen PHI Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan pemerintah sebagai mitra DPR dalam rangka penyusunan UU Ketenagakerjaan baru perlu menyiapkan bahan/materi untuk dilakukan pembahasan bersama DPR sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pemerintah perlu mendengar aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan mulai dari SP/SB, Akademisi/Praktisi, Pengusaha/Industri, dan Pemda di kota Medan secara langsung sebagai bentuk perwujudan meaningfull participation dalam proses pembentukan UU Ketenagakerjaan baru, " kata Indah Anggoro Putri melalui Siaran Pers Biro Humas, Minggu (2/11/2025).
Revisi UU Ketenagakerjaan masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan didorong oleh putusan MK serta banyaknya kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.
Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, Majelis Hakim MK mengamanatkan kepada pembentuk UU (Pemerintah dan DPR) agar melakukan perubahan terhadap substansi UU Ketenagakerjaan dengan jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan MK tersebut ditetapkan.
Indah menjelaskan fokus pembahasan dalam forum konsultasi publik ini yaitu mencakup tujuh isu utama. Yakni pengupahan, PKWT, Alih Daya, PHK, Pesangon, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat/Cuti, dan Tenaga Kerja Asing.
"Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif, tempat di mana suara pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan dapat didengar dan dihimpun secara utuh, " katanya.
Sementara Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Agatha Widianawati mengatakan Konsultasi Publik bertujuan untuk membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat/stakeholder dalam memberikan masukan kepada Pemerintah.
"Terutama mengenai isu/masalah regulasi bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, dan implementasinya serta dalam rangka tindak lanjut putusan MK Nomor 168/PUU-/XXI/2023, " katanya.
Sebelum Medan, Konsultasi Publik digelar di Tangerang, Makassar, Padang, Semarang, Balikpapan, Bali, dan Aceh.
Lima kota berikutnya direncanakan di Menado, Surabaya, Pontianak, Palembang dan Jakarta.
Biro Humas Kemnaker
TERPOPULER:
Penguatan Program MBG, Korwil BGN Bener Meriah Gelar Diskusi dan Evaluasi Lintas SPPI
Belawan dalam Kepungan: Antara Seremoni Aparat dan Nadi Kematian Pelajar
Mudik Lebaran 2026 Terkendali, ASDP Pastikan Layanan Penyeberangan Tetap Prima
Polda Banten Imbau Wisata Alternatif dan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Anyer–Cinangka
[SALAH] Cek Fakta: Bantuan Insentif untuk Semua Guru Tahun 2026
[SALAH] CEK FAKTA: Hoaks! Kemenkes Bagikan Kondom Secara Gratis untuk Mahasiswa
[SALAH] Cek Fakta: Klaim Habib Rizieq Ajak Perang KDM Pakai Golok
[SALAH] Cek Fakta: Masyarakat Harus Beli Regulator Rp1,5 Juta untuk Tabung Pink Bright Gas
Penguatan Program MBG, Korwil BGN Bener Meriah Gelar Diskusi dan Evaluasi Lintas SPPI
Belawan dalam Kepungan: Antara Seremoni Aparat dan Nadi Kematian Pelajar
Mudik Lebaran 2026 Terkendali, ASDP Pastikan Layanan Penyeberangan Tetap Prima
Polda Banten Imbau Wisata Alternatif dan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Anyer–Cinangka
[SALAH] Cek Fakta: Bantuan Insentif untuk Semua Guru Tahun 2026
[SALAH] CEK FAKTA: Hoaks! Kemenkes Bagikan Kondom Secara Gratis untuk Mahasiswa
[SALAH] Cek Fakta: Klaim Habib Rizieq Ajak Perang KDM Pakai Golok
[SALAH] Cek Fakta: Masyarakat Harus Beli Regulator Rp1,5 Juta untuk Tabung Pink Bright Gas
Nasional
Sunday, 02 Nov 2025 | 00:00 WIB
Revisi UU Ketenagakerjaan, Kemnaker Gelar Konsultasi Publik di Medan
Afian Dwi Prasetiyo - Harian Negeri
Tag:
Rekomendasi
Most Popular
1


Komentar