Medan-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar 'Konsultasi Publik Regulasi Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja' di Medan, Sumatera Utara, Kamis (30/10/2025). Konsultasi Publik ini digelar sebagai wujud keterbukaan pemerintah dalam proses penyiapan perumusan kebijakan.
Dirjen PHI Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan pemerintah sebagai mitra DPR dalam rangka penyusunan UU Ketenagakerjaan baru perlu menyiapkan bahan/materi untuk dilakukan pembahasan bersama DPR sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pemerintah perlu mendengar aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan mulai dari SP/SB, Akademisi/Praktisi, Pengusaha/Industri, dan Pemda di kota Medan secara langsung sebagai bentuk perwujudan meaningfull participation dalam proses pembentukan UU Ketenagakerjaan baru, " kata Indah Anggoro Putri melalui Siaran Pers Biro Humas, Minggu (2/11/2025).
Revisi UU Ketenagakerjaan masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan didorong oleh putusan MK serta banyaknya kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.
Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, Majelis Hakim MK mengamanatkan kepada pembentuk UU (Pemerintah dan DPR) agar melakukan perubahan terhadap substansi UU Ketenagakerjaan dengan jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan MK tersebut ditetapkan.
Indah menjelaskan fokus pembahasan dalam forum konsultasi publik ini yaitu mencakup tujuh isu utama. Yakni pengupahan, PKWT, Alih Daya, PHK, Pesangon, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat/Cuti, dan Tenaga Kerja Asing.
"Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif, tempat di mana suara pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan dapat didengar dan dihimpun secara utuh, " katanya.
Sementara Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Agatha Widianawati mengatakan Konsultasi Publik bertujuan untuk membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat/stakeholder dalam memberikan masukan kepada Pemerintah.
"Terutama mengenai isu/masalah regulasi bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, dan implementasinya serta dalam rangka tindak lanjut putusan MK Nomor 168/PUU-/XXI/2023, " katanya.
Sebelum Medan, Konsultasi Publik digelar di Tangerang, Makassar, Padang, Semarang, Balikpapan, Bali, dan Aceh.
Lima kota berikutnya direncanakan di Menado, Surabaya, Pontianak, Palembang dan Jakarta.
Biro Humas Kemnaker
TERPOPULER:
Soroti MBG, Ketua GAASS Banyuasin: Tidak Boleh Lalai Soal MBG
Perkuat Akar Rumput, PII Sumut dan PII Medan Utara Konsolidasi Strategis Bersama KB PII
Siswi di SMA 1 Bengkulu menjadi Korban Bullying, Pihak Keluarga Prihatin dan Soroti Trauma Psikis
[PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Undian BRImo Festival
[SALAH] Video “Pembajakan Pesawat AS saat Badai Salju”
Tidak Benar: Klaim PLN Memberikan Subsidi Listrik Gratis Melalui NIK KTP
[SALAH] Video "New York Dihantam Rudal Imbas Gejolak Iran vs AS"
[SALAH] Survei LSI: 85% Masyarakat Setuju Jokowi Kembali Jadi Presiden
[SALAH] Surat Edaran Libur Sekolah Selama Ramadhan 2026
[PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Lowongan BAZNAS 2026
Soroti MBG, Ketua GAASS Banyuasin: Tidak Boleh Lalai Soal MBG
Perkuat Akar Rumput, PII Sumut dan PII Medan Utara Konsolidasi Strategis Bersama KB PII
Siswi di SMA 1 Bengkulu menjadi Korban Bullying, Pihak Keluarga Prihatin dan Soroti Trauma Psikis
[PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Undian BRImo Festival
[SALAH] Video “Pembajakan Pesawat AS saat Badai Salju”
Tidak Benar: Klaim PLN Memberikan Subsidi Listrik Gratis Melalui NIK KTP
[SALAH] Video "New York Dihantam Rudal Imbas Gejolak Iran vs AS"
[SALAH] Survei LSI: 85% Masyarakat Setuju Jokowi Kembali Jadi Presiden
[SALAH] Surat Edaran Libur Sekolah Selama Ramadhan 2026
[PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Lowongan BAZNAS 2026
Nasional
Sunday, 02 Nov 2025 | 00:00 WIB
Revisi UU Ketenagakerjaan, Kemnaker Gelar Konsultasi Publik di Medan
Afian Dwi Prasetiyo - Harian Negeri
Tag:
Rekomendasi
Most Popular
1

Komentar