HARIAN NEGERI - Tim Redaksi Harian Negeri telah melakukan penelusuran fakta mendalam terkait informasi yang beredar luas dengan judul '[SALAH] BKN Umumkan Status Baru ASN'. Berdasarkan pantauan kami, isu ini telah memicu beragam tanggapan dari netizen di berbagai platform media sosial. Hasil Pemeriksaan Fakta Setelah melakukan kroscek data dan memverifikasi sumber-sumber terkait, kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara narasi yang beredar dengan fakta yang ada di lapangan.

Tim Redaksi berupaya menyajikan klarifikasi agar masyarakat tidak terjebak dalam informasi yang menyesatkan. Akun Facebook “Kaak Roos David” pada membagikan video [arsip] berisi narasi: “PPPK Tak Hilang Status Baru Menanti! Alhamdulillah mudah2n ini kabar KABAR BAIK !!

PPPK dipastikan tidak hilang. justru akan hadir dengan status baru yang lebih jelas! Kabar ini disampaikan langsung oleh Wakil Kepala BKN.

Artinya, masa depan PPPK tetap ada dan terus diperkuat oleh pemerintah” Per , konten tersebut telah mendapat lebih dari 931 tanda suka dan 71 komentar, serta dibagikan ulang hampir 50 kali oleh pengguna Facebook lainnya. Tim Pemeriksa Fakta

BKN Tegaskan Tak Ada Status Lain Selain PNS dan PPPK”. Dalam artikel yang tayang itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan adanya status baru bagi aparatur sipil negara (ASN). “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jenis ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tidak ada skema status lain selain kedua hal tersebut,” tulis Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN Wisudo Putro Nugroho. Terakhir, berdasarkan laporan detik.com, PNS dan PPPK memiliki status kepegawaian yang berbeda. PNS diangkat secara tetap dengan masa kerja hingga pensiun.

Sementara itu, PPPK diangkat sebagai pegawai dengan masa kerja sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.  Salah Sumber: [tangkapan layar] Kesimpulan Berdasarkan seluruh bukti dan data yang dikumpulkan, dapat disimpulkan bahwa informasi tersebut masuk dalam kategori HOAKS / SALAH. Narasi yang dibangun cenderung manipulatif dan tidak didukung oleh bukti otoritatif dari instansi terkait. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap penyebaran berita palsu atau hoaks.

Selalu lakukan verifikasi mandiri dan hanya merujuk pada informasi resmi guna menghindari kerugian akibat disinformasi digital yang marak terjadi.


Rujukan Informasi: Lihat Data Sumber Asli