HARIAN NEGERI - Sebuah unggahan di media sosial baru-baru ini memicu perhatian publik dengan narasi yang mengeklaim adanya penyerahan dana sebesar Rp450 triliun dari Nadiem Makarim kepada Presiden Joko Widodo. Unggahan tersebut mencatut nama tokoh masyarakat dan lokasi institusi hukum untuk memperkuat narasinya yang provokatif.
“Nadim Makarim mengatakan, saya sudah menyetor Rp450 triliun kepada Jokowi, dengan disaksikan oleh Kaesang dan Gibran, anaknya, pada tanggal 2 Oktober 2025 di Gedung KPK, pukul 13.00 sampai selesai."

Penelusuran Fakta

Berdasarkan laporan CekFakta, unggahan yang disebarkan oleh akun Facebook “Info Presiden Jokowi” tersebut menampilkan pernyataan dari Eka Jaya, Ketua Umum Pengacara Jawara Bela Umat (PEJABAT). Setelah dilakukan verifikasi mendalam, klaim mengenai setoran dana sebesar Rp450 triliun tersebut tidak memiliki dasar bukti yang sah. Narasi yang menyebutkan peristiwa itu terjadi pada 2 Oktober 2025 di Gedung KPK merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, mengingat tidak ada agenda resmi maupun pemberitaan dari media kredibel yang mengonfirmasi kejadian tersebut. Selain itu, penggunaan tanggal di masa depan dalam narasi tersebut menunjukkan adanya unsur manipulasi informasi.

Kesimpulan

Dengan demikian, narasi yang menyebutkan Nadiem Makarim menyerahkan uang senilai Rp450 triliun kepada Presiden Jokowi dengan saksi Kaesang dan Gibran adalah informasi yang salah atau hoaks. Publik diharapkan lebih bijak dan waspada terhadap penyebaran berita yang tidak didukung oleh fakta-fakta otentik dari sumber resmi.

 

Rujukan: CekFakta