HARIAN NEGERI - Tim Redaksi Harian Negeri telah melakukan penelusuran fakta mendalam terkait informasi yang beredar luas dengan judul '[SALAH] Nanik S Deyang Ditangkap Karena Kasus Korupsi MBG? Cek Faktanya!'. Berdasarkan pantauan kami, isu ini telah memicu beragam tanggapan dari netizen di berbagai platform media sosial.

Hasil Pemeriksaan Fakta Setelah melakukan kroscek data dan memverifikasi sumber-sumber terkait, kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara narasi yang beredar dengan fakta yang ada di lapangan. Tim Redaksi berupaya menyajikan klarifikasi agar masyarakat tidak terjebak dalam informasi yang menyesatkan. SUKABUMIUPDATE.com - Sebuah unggahan di media sosial Facebok cukup menghebohkan warganet.

Bagaimana tidak, dalam narasinya disebutkan Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang korupsi program nasional unggulan Presiden Prabowo yakni MBG (Makan Bergizi Gartis). Diunggah oleh akun Facebook Nursusilawati DaeAtu, berikut isi narasi dalam gambar yang dibagikan: “BREAKING NEWS. BARU DILANTIK JADI KEPALA BGN NANIEK DITANGKAP.

TERLIBAT KORUPSI MBG. JKW TINGGAL TUNGGU GILIRAN,” tulisnya. Hingga , postingan tersebut telah mendapatkan 1,2 ribu like, 342 komentar dan 71 dibagikan.

Dimana pada kolom komentar tak sedikit warganet yang percaya pada postingan tersebut. Cek Fakta: Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Sukabumiupdate.com melalui mesin pencari Google, dengan kata kunci nanik “Ditangkap Korupsi MBG” banyak media kredibel yang menyatakan bahwa konten tersebut merupakan Hoaks. Sementara itu dikutip dari Suara.com, dalam artikel berjudul “Usut Korupsi MBG, Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang”, disitu disebutkan bahwa.

Kejaksaan Agung bakal memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi penyalahgunaan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). “Jadi gini, kalau yang namanya saksi itu siapapun yang kita perlukan ya untuk membuat terang tindak pidana itu, siapapun bisa untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Syarief, di Gedung Bundar Kejagung, . “Tapi tidak semua saksi itu adalah terlibat dalam tindak pidana itu, ya.

Tapi siapapun yang mengetahui, yang kami anggap perlu untuk diperiksa sebagai saksi, bisa kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ujarnya. Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung yang menyatakan Kepala BGN Nanik S Deyang sebagai tersangka adapun pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Kesimpulan Berdasarkan seluruh bukti dan data yang dikumpulkan, dapat disimpulkan bahwa informasi tersebut masuk dalam kategori SALAH.

Narasi yang dibangun cenderung manipulatif dan tidak didukung oleh bukti otoritatif dari instansi terkait. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap penyebaran berita palsu atau hoaks. Selalu lakukan verifikasi mandiri dan hanya merujuk pada informasi resmi guna menghindari kerugian akibat disinformasi digital yang marak terjadi.


Rujukan Informasi: Lihat Data Sumber Asli