HARIAN NEGERI - Sebuah unggahan video di media sosial mengeklaim bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi Formula E. Unggahan ini memicu perdebatan luas di tengah masyarakat yang mempertanyakan kebenaran status hukum tokoh politik tersebut.

"Anies Baswedan resmi ditahan KPK terkait kasus korupsi Formula E hari ini."

Penelusuran Fakta

Mengutip penelusuran yang dilakukan oleh TurnBackHoax.ID (GFD), video yang beredar tersebut merupakan hasil manipulasi atau potongan video dari berbagai peristiwa yang tidak saling berkaitan. Hasil penelusuran digital menunjukkan bahwa cuplikan video tersebut diambil dari momen-momen lama yang digabungkan dengan narasi suara (voiceover) yang menyesatkan. Tidak ada pernyataan resmi dari pihak KPK maupun bukti valid yang mendukung klaim penahanan tersebut.

Berdasarkan konfirmasi TurnBackHoax.ID (GFD) kepada pihak terkait dan pemantauan kanal berita nasional, hingga saat ini Anies Baswedan tidak sedang dalam status tahanan KPK. Video tersebut menggunakan teknik clickbait dengan judul provokatif yang tidak sesuai dengan isi konten sebenarnya. Sebagian besar klip dalam video tersebut justru menampilkan opini-opini pengamat politik dan cuplikan berita lama yang sudah diklarifikasi sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya upaya disinformasi yang memanfaatkan potongan video di luar konteks aslinya.

Kesimpulan

Klaim yang menyebutkan Anies Baswedan resmi ditahan KPK adalah informasi yang tidak benar atau hoaks. Video tersebut sengaja dibuat untuk menggiring opini publik dengan menyebarkan narasi yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.

Dilansir dari pemeriksaan fakta oleh TurnBackHoax.ID (GFD), informasi ini masuk kategori Salah. Rujukan Sumber Asli