__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta — Satgas Pangan Polri mengungkap dugaan pelanggaran standar mutu beras oleh tiga produsen yang memasarkan berbagai merek beras premium di pasaran.

“Tiga entitas tersebut adalah PT PIM, PT FS, dan toko SY,” ungkap Kepala Satgas Pangan Polri yang juga menjabat Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (24/7).

Ketiganya diketahui memproduksi beras bermerek premium, antara lain PT PIM dengan merek Sania, toko SY dengan merek Jelita dan Anak Kembar, serta PT FS yang memasarkan Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen.

Helfi menjelaskan, pengusutan kasus ini berawal dari laporan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Laporan tersebut menyoroti anomali harga dan mutu beras di lapangan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pangan langsung melakukan penyelidikan terhadap 212 merek beras. Proses ini melibatkan pengecekan di pasar tradisional dan modern, pengambilan sampel, serta pengujian di Balai Besar Pengujian Standar Konsumen Pascapanen Pertanian.

Hasil penyelidikan mengarah pada tiga produsen yang diduga mencantumkan label premium pada kemasan beras yang tidak sesuai standar. Penggeledahan pun dilakukan di sejumlah lokasi: kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur dan Subang, kantor dan gudang PT PIM di Serang, serta Pasar Induk Beras Cipinang.

“Modus yang dilakukan para pelaku adalah memproduksi beras premium dengan mutu yang tidak sesuai standar kemasan. Proses produksinya pun bervariasi, ada yang menggunakan mesin modern dan ada pula yang manual,” jelas Helfi.

Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, menyita barang bukti, serta melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel beras.

Hingga Kamis pagi, total barang bukti yang disita mencapai 201 ton beras. Rinciannya, 39.036 kemasan beras premium ukuran lima kilogram dan 2.304 kemasan ukuran 2,5 kilogram dari berbagai merek.

Atas temuan ini, para pihak terduga dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Helfi menegaskan, Satgas Pangan Polri terus mendalami kasus ini dan belum menetapkan tersangka. “Kami berkomitmen untuk terus menindak segala bentuk pelanggaran di sektor pangan, terutama yang berkaitan dengan mutu dan distribusi beras di Indonesia,” tegasnya.

Gusti Rian Saputra

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie