HARIAN NEGERI - Presiden Prabowo Subianto menunjukkan keseriusannya dalam membenahi tata kelola kekayaan alam Indonesia. Pada Rabu (28/01/2026), Kepala Negara memanggil sejumlah menteri Kabinet Merah Putih ke Istana Merdeka, Jakarta, guna membahas langkah strategis dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA), khususnya di sektor mineral dan batu bara (minerba).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut menjadi momentum bagi pemerintah untuk menyelaraskan visi pengelolaan tambang. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa setiap potensi kekayaan bumi Indonesia mampu memberikan kontribusi maksimal bagi penerimaan kas negara, yang nantinya akan dialokasikan untuk pembangunan nasional.

Kendati mengejar target pendapatan yang lebih tinggi, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengabaikan keberlangsungan iklim investasi. Presiden Prabowo menginstruksikan agar ada keseimbangan yang adil antara kepentingan negara dan keberlanjutan operasional para pelaku usaha. Pemerintah berupaya menjadi mediator yang bijak agar regulasi yang lahir tidak justru mematikan sektor industri yang menjadi motor penggerak ekonomi.

Dalam arahannya, Presiden Prabowo menekankan bahwa seluruh kebijakan pengelolaan SDA harus berlandaskan pada mandat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Prinsip utamanya adalah kekayaan alam harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini menjadi landasan moral bagi kabinet untuk segera merumuskan formulasi kebijakan yang lebih tepat sasaran dan transparan.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ESDM kini tengah menggodok aturan baru yang diharapkan mampu menjawab tantangan ekonomi global sekaligus memperkuat kedaulatan energi nasional. Kajian mendalam terus dilakukan agar sinkronisasi antara kepentingan negara, kesejahteraan masyarakat, dan stabilitas dunia usaha dapat berjalan beriringan demi masa depan Indonesia yang lebih sejahtera.