HARIAN NEGERI, Kendari — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara membentuk sebanyak 2.285 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersebar di seluruh wilayah provinsi tersebut guna memperkuat layanan pendampingan hukum bagi masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Sultra Topan Sapuan di Kendari, Selasa, mengatakan Posbakum kini telah tersedia di 17 kabupaten dan kota sebagai bagian dari program nasional perluasan akses keadilan.

“Seluruh desa dan kelurahan di Sultra sudah memiliki Pos Bantuan Hukum dengan total 2.285 pos,” ujarnya, dikutip dari ANTARA, Selasa (27/1).

Atas capaian tersebut, Kanwil Kemenkum Sultra memperoleh apresiasi dari Pemerintah Provinsi Sultra serta pemerintah daerah di seluruh kabupaten dan kota sebagai bentuk penghargaan atas komitmen memperluas layanan hukum hingga tingkat paling bawah.

Topan menjelaskan, Posbakum berfungsi memberikan edukasi serta pendampingan hukum kepada warga, terutama dalam menangani persoalan-persoalan ringan yang kerap muncul di desa dan kelurahan. Setelah pembentukan pos, pihaknya akan melanjutkan program dengan pelatihan paralegal.

“Paralegal adalah orang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan hukum dasar, tetapi bukan advokat,” katanya.

Para paralegal itu nantinya akan membantu petugas Posbakum dalam memberikan penyuluhan hukum, pendampingan, hingga memediasi konflik di tengah masyarakat.

“Sebagian besar persoalan hukum di desa bersifat ringan dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Peran paralegal penting agar masalah tidak berkembang hingga ke kepolisian atau pengadilan,” tambahnya.

Ia menyebutkan, Posbakum melibatkan kepala desa atau lurah, aparat desa, perwakilan organisasi bantuan hukum, tokoh adat, serta tokoh masyarakat. Warga yang membutuhkan layanan hukum pun diminta langsung mendatangi Posbakum di wilayah masing-masing.

Ke depan, Kanwil Kemenkum Sultra juga berencana menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi di daerah tersebut. Mahasiswa yang mengikuti program magang, KKN, maupun praktik kerja lapangan akan ditempatkan di Posbakum untuk memperkuat layanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sultra Pahri Yamsul menilai keberadaan Posbakum sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum warga. Program tersebut, kata dia, mendapat apresiasi dari Gubernur Sultra Andi Sumangerukka karena mampu memperluas pemahaman hukum hingga ke desa.

Pahri berharap Posbakum dapat mencegah konflik hukum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar sekaligus mendorong terciptanya masyarakat Sultra yang sadar dan taat hukum.

“Dengan adanya Pos Bantuan Hukum di setiap desa dan kelurahan, masyarakat akan lebih memahami hukum dan tidak lagi merasa takut atau asing terhadap proses hukum,” ujarnya.