HARIAN NEGERI, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus korupsi impor gula tahun 2015–2016. Langkah ini diambil karena Tom menolak dicap sebagai koruptor di Indonesia.
Penasihat hukumnya, Zaid Mushafi, menegaskan bahwa dalam memori banding yang diajukan, pihaknya meminta agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan yang telah diputuskan pada tingkat pertama.
"Seperti yang disampaikan Pak Ari Yusuf Amir kemarin, bahkan jika Pak Tom hanya ditahan satu hari saja, beliau tetap akan mengajukan banding," ujar Zaid kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7).
Ia menyatakan keyakinannya bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memberikan keputusan yang adil dengan membebaskan kliennya. Menurutnya, Tom tidak pernah memiliki niat atau tindakan memperkaya diri sendiri maupun orang lain dalam kasus yang menjeratnya.
Zaid juga menyoroti poin-poin yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara. Salah satunya adalah anggapan bahwa Tom tidak melaksanakan rapat koordinasi dan tidak memperoleh persetujuan dari Kementerian Perindustrian. Hal tersebut, katanya, akan dibahas secara mendalam dalam memori banding.
Sebelumnya, Tom Lembong dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait pemberian izin impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa prosedur rapat lintas kementerian maupun rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Perbuatannya dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp194,72 miliar.
Selain hukuman penjara, Tom juga dijatuhi denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan digantikan dengan kurungan selama enam bulan.
Tom dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan majelis hakim ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang menuntut Tom dengan hukuman tujuh tahun penjara. Namun, besaran denda tetap sama.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami