HARIAN NEGERI, Jakarta — Suparta, terdakwa kasus korupsi pengelolaan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. periode 2015–2022, Dikutip dalam laman antaranews.com, dilaporkan meninggal dunia pada Senin (28/4/2025) pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin malam.
“Benar, Suparta meninggal dunia saat masih menjalani masa penahanan di Lapas Cibinong,” ujarnya. Namun, Harli belum dapat menyampaikan penyebab pasti kematian. “Kemungkinan karena sakit, tapi masih menunggu informasi lebih lanjut,” imbuhnya.
Divonis 19 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi dan TPPU
Suparta dikenal sebagai Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), dan merupakan satu dari sejumlah terdakwa dalam mega skandal korupsi tata niaga timah yang menimbulkan kerugian besar terhadap negara.
Ia sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun. Namun, dalam proses banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pidana penjaranya menjadi 19 tahun, dengan pidana pengganti jika tidak membayar uang pengganti dinaikkan menjadi 10 tahun penjara.
Suparta tercatat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pasca putusan banding tersebut. Proses hukum masih berjalan hingga kabar wafatnya diterima publik.
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Top Story
Ikuti kami