HARIAN NEGERI, Batam — Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, melaksanakan penjelasan lelang (aanwijzing) kapal super tanker MT Arman 114 yang diikuti tiga perusahaan. Namun, seluruh peserta dinyatakan tidak lolos karena belum memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus mengatakan, kegiatan tersebut digelar di Kantor Kejari Batam, dikutip dari ANTARA pada Kamis (22/1) dan dipimpin langsung Kepala Kejari Batam I Wayan Wiradarma.

“Tiga perusahaan hadir dalam aanwijzing, tetapi seluruhnya dinyatakan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan,” ujar Priandi saat dikonfirmasi di Batam, Jumat.

Ia menjelaskan, aanwijzing merupakan tahapan krusial dalam proses pengelolaan aset negara yang berada di bawah kewenangan Kejaksaan RI. Pada tahap ini, para peserta memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai kondisi fisik kapal, spesifikasi teknis, serta status hukum objek lelang sebagai dasar pengambilan keputusan sesuai peraturan yang berlaku.

Priandi menambahkan, ketiga calon peserta merupakan perusahaan nasional di sektor minyak dan gas bumi, yakni PT Patra Andalas Sukses yang diwakili dua orang serta PT Adicipta Energi. Namun, dua dokumen penting belum dipenuhi, yakni izin pengelolaan minyak bumi dan izin niaga minyak bumi.

“Karena persyaratan tersebut tidak terpenuhi, otomatis kepesertaan mereka dalam lelang ulang ini dinyatakan gugur,” katanya.

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung kembali membuka lelang kapal MT Arman 114 yang bermuatan light crude oil di Batam dengan nilai limit mencapai Rp1,174 triliun serta uang jaminan sebesar Rp118 miliar. Lelang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam, dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server dan dapat diakses melalui laman resmi lelang pemerintah.

Ini menjadi upaya kedua setelah lelang perdana pada November 2025 berakhir tanpa penawaran, meski saat itu diikuti 19 perusahaan, termasuk Pertamina. Penutupan tanpa penawar atau TAP dapat terjadi karena berbagai faktor, mulai dari tidak terpenuhinya syarat peserta, ketiadaan setoran jaminan, hingga keputusan peserta untuk tidak mengajukan penawaran meski seluruh ketentuan telah dipenuhi.

Objek lelang dijual dalam satu paket berupa kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran dengan nomor IMO 9116412, dibangun di Korea Selatan pada 1997. Kapal berbahan baja itu memiliki tonase kotor 156.889 ton dan tonase bersih 107.698 ton, dengan call sign EPLQ7, serta mengangkut light crude oil sekitar 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel.

Saat ini kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Calon peserta lelang diwajibkan memiliki akun terverifikasi pada situs resmi lelang pemerintah sebagai syarat mengikuti proses penawaran.