HARIAN NEGERI - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, menyatakan penolakan keras terhadap wacana pemberlakuan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMA dan SMK negeri. Menurutnya, pemenuhan fasilitas dasar hingga menengah sepenuhnya merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dijamin oleh pemerintah melalui alokasi anggaran daerah, bukan justru dibebankan kembali kepada pundak masyarakat.RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, menyatakan penolakan keras terhadap wacana pemberlakuan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMA dan SMK negeri. Menurutnya, pemenuhan fasilitas dasar hingga menengah sepenuhnya merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dijamin oleh pemerintah melalui alokasi anggaran daerah, bukan justru dibebankan kembali kepada pundak masyarakat.Ono menegaskan bahwa regulasi mengenai pembiayaan pendidikan telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang mewajibkan pemerintah mengalokasikan sedikitnya 20 persen anggaran dari APBN maupun APBD.
Sebagai penyelenggara program wajib belajar 12 tahun, negara dinilai memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan seluruh peserta didik di sekolah negeri mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas tanpa dipungut biaya sepeser pun.“Jika memang masih ada keterbatasan atau kekurangan fasilitas penunjang di sekolah-sekolah negeri, hal itu sepenuhnya merupakan wilayah tanggung jawab pemerintah dan negara untuk memenuhinya.
Solusinya bukan dengan mengambil jalan pintas yang membebankan kembali pungutan SPP kepada masyarakat yang saat ini sudah menghadapi berbagai tekanan ekonomi,” ujar Ono Surono pada Kamis (16/7).Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat ini juga mempertanyakan landasan wacana penerapan SPP berdasarkan klaster kesejahteraan sosial, khususnya bagi kelompok masyarakat yang dikategorikan masuk ke dalam desil 6 hingga desil 10. Ia menilai indikator pengelompokan ekonomi tersebut masih jauh dari kata akurat karena dalam realitasnya di lapangan, masih banyak warga prasejahtera yang keliru tercatat dalam kelompok desil tinggi sehingga kehilangan hak bantuan sosial.“Belum ada jaminan valid bahwa masyarakat yang masuk dalam ketetapan desil 6 sampai 10 benar-benar memiliki kapasitas finansial yang longgar untuk membayar iuran sekolah secara rutin.
Data kemiskinan yang digunakan sebagai basis kebijakan ini masih menyisakan banyak persoalan pelik dan berisiko memicu ketidakadilan baru di lingkungan sekolah,” sambung Ono menerangkan keraguannya terhadap akurasi basis data pemerintah.Sebagai jalan keluar yang konkret, Ono mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk lebih serius mengoptimalkan mandat undang-undang berupa pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) sektor pendidikan sebesar 20 persen dari APBD.
Optimalisasi pos anggaran tersebut harus diprioritaskan secara langsung untuk membangun ruang kelas baru, fasilitas laboratorium, sarana olahraga, pemenuhan operasional sekolah, hingga jaminan kesejahteraan tenaga pendidik.Tak hanya fokus pada sekolah negeri, Ono juga mendesak pemprov untuk memberikan dukungan yang lebih berimbang bagi sekolah swasta serta memperketat pengawasan penyaluran bantuan sarana belajar bagi sekolah luar biasa (SLB). DPRD Jawa Barat berkomitmen untuk terus mengawal agar postur APBD Jawa Barat difokuskan pada pemenuhan infrastruktur pendidikan tingkat menengah atas agar cita-cita menghadirkan sekolah gratis yang berkualitas dapat dirasakan nyata oleh seluruh lapisan masyarakat.


Komentar