HARIAN NEGERI, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa ketentuan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu masih berlaku dan memiliki dasar hukum yang sah.

Penegasan itu disampaikan Yusril merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026. Putusan tersebut menolak permohonan uji materi yang diajukan terhadap Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dengan ditolaknya permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa norma-norma yang diuji tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis (22/1).

Menurut Yusril, konsekuensi dari putusan tersebut adalah seluruh ketentuan yang diuji tetap berlaku. Artinya, perwira Polri aktif masih dimungkinkan menduduki jabatan tertentu sepanjang berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian.

Ia menjelaskan bahwa dalam pertimbangan hukumnya, MK memang memberikan catatan agar pengaturan mengenai jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri idealnya dituangkan secara lebih tegas dalam undang-undang, bukan sekadar melalui peraturan pemerintah. Namun, catatan tersebut tidak memengaruhi amar putusan yang secara eksplisit menolak permohonan uji materi.

“Pandangan Mahkamah itu harus dipahami sebagai rekomendasi konstitusional, bukan larangan. Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah tetap memiliki landasan hukum untuk menjalankannya,” kata Yusril.

Sebelumnya, MK menekankan pentingnya pengaturan yang jelas terkait jabatan sipil tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri, terutama jabatan yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan bahwa pengaturan tersebut diperlukan guna menjamin kepastian hukum dan menghindari penafsiran yang beragam.

“Untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas, tidak multitafsir, dan dituangkan dalam undang-undang,” ujar Ridwan saat membacakan pertimbangan putusan di Jakarta, Senin (19/1).