HARIAN NEGERI - JAKARTA, Jum'at (13/2/2026), Solidaritas Masyarakat Indonesia Timur (SMIT) menggelar aksi di depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan Wempy Habari tersebut menyoroti belum terselesaikannya pembebasan lahan masyarakat lingkar tambang di Desa Saramaake, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Dalam orasinya, Wempy menegaskan bahwa PT Arumba Jaya Perkasa dinilai tidak pernah menyelesaikan persoalan pembebasan lahan masyarakat Saramaake secara tuntas.

"Situasi tersebut mencerminkan adanya problem serius dalam tata kelola pertambangan, khususnya terkait penghormatan terhadap hak atas tanah masyarakat di wilayah lingkar tambang," ujar Wempy dalam orasinya, Jum'at (13/2/2026).

Ia menyatakan bahwa pembebasan lahan bukan sekadar aspek administratif, melainkan fondasi legitimasi sosial atas aktivitas pertambangan.

“Kami menuntut penyelesaian konkret. Ketika pembebasan lahan tidak diselesaikan, maka yang terjadi adalah ketimpangan antara kepentingan investasi dan perlindungan hak masyarakat,” tegasnya.

IMG-20260213-WA0054
Kementerian ESDM Menerima Tuntutan Dari SMIT, Jum'at (13/2/2026)


Massa aksi kemudian meminta audiensi dengan pihak Kementerian ESDM. Permintaan tersebut diterima, dan perwakilan kementerian menyatakan menerima serta mencatat seluruh tuntutan yang disampaikan. Pihak kementerian juga menyampaikan akan menindaklanjuti laporan terkait PT Arumba Jaya Perkasa.

"Bagi massa, penerimaan audiensi tersebut merupakan langkah awal, namun belum dapat dipandang sebagai penyelesaian substantif atas persoalan yang berlangsung," tambahnya.

Dalam tuntutannya, massa mendesak PT Arumba Jaya Perkasa segera menyelesaikan pembebasan lahan masyarakat lingkar tambang di Saramaake, Kecamatan Wasile Selatan. Mereka juga meminta Kapolda Maluku Utara mengusut tuntas kasus pembebasan lahan tersebut, mengingat aparat penegak hukum dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak adanya pengabaian hak masyarakat dalam praktik pertambangan.

Lebih lanjut, massa meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia memanggil dan memeriksa Kapolda Maluku Utara karena dianggap mengabaikan persoalan pembebasan lahan masyarakat Wasile Selatan. Selain itu, mereka mendesak Kapolda Maluku Utara segera memeriksa seluruh direksi PT Arumba Jaya Perkasa terkait adanya korban jiwa dalam aktivitas pertambangan di kawasan eksplorasi.

"Dalam konteks ini, kami menilai bahwa aspek keselamatan dan perlindungan masyarakat harus menjadi prioritas yang tidak dapat dinegosiasikan," lanjutnya.

Tuntutan terakhir yang disampaikan adalah meminta Kementerian ESDM mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Arumba Jaya Perkasa. Bagi massa aksi, pencabutan izin dipandang sebagai konsekuensi normatif apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap masyarakat di wilayah operasi.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan hingga selesai. Seusai audiensi, perwakilan massa menyampaikan bahwa seluruh tuntutan telah diterima oleh pihak kementerian dan akan ditindaklanjuti. Wempy menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses tersebut.

"Bagi masyarakat Saramaake, penyelesaian pembebasan lahan bukan hanya persoalan kompensasi, tetapi menyangkut kepastian hukum, keadilan, dan pengakuan atas hak-hak mereka sebagai warga negara," tutupnya dengan tegas.