HARIAN NEGERI - Serang, Senin (13/4/2026), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu bersama BEM PTNU Wilayah Banten secara resmi menyerahkan dokumen policy brief kepada Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) sebagai bentuk respons kritis atas berbagai persoalan dalam implementasi Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di wilayah Banten.

Program KIP Kuliah merupakan instrumen strategis negara dalam menjamin akses pendidikan tinggi bagi masyarakat dari keluarga kurang mampu. Kebijakan ini menjadi bagian penting dalam upaya mengurangi kesenjangan sosial serta memutus rantai kemiskinan struktural melalui sektor pendidikan.

Namun demikian, dalam implementasinya di lapangan, kedua aliansi mahasiswa ini menemukan berbagai persoalan yang bersifat struktural dan sistemik. Mulai dari ketimpangan distribusi kuota antara perguruan tinggi negeri dan swasta, ketidaktepatan sasaran penerima bantuan, hingga dugaan praktik pemotongan dana bantuan oleh oknum di lingkungan kampus.

IMG-20260413-WA0057
 

M. Abdurrahman selaku Koordinator BEM Banten Bersatu juga menyatakan dan miris nya pendidikan d provinsi banten, mengenai okum yang melakukan penyalahgunaan jabatan untuk melakukan pemotongan KIP kuliah, 

“Ada salah satu kampus yang melakukan pemotongan dana kip secara langsung, dan per hari ini oknum yang melakukan pemotongan kip kuliah masih berkeliaran d kampus,” ujar Abdurrahman.

Sementara itu, Koordinator Wilayah BEM PTNU Banten, Ilham Rizafi menilai bahwa persoalan KIP Kuliah mencerminkan adanya krisis struktural dalam sistem penyaluran bantuan pendidikan.

“Permasalahan KIP Kuliah yang terjadi hari ini menunjukkan adanya celah serius dalam sistem. Ketika mahasiswa yang berhak justru terabaikan, sementara yang tidak layak bisa lolos, maka negara telah gagal memastikan keadilan distribusi,” ungkap Ilham.

IMG-20260413-WA0061
 

Dirinya menambahkan bahwa ada lagi dengan dugaan pemotongan dana, ini adalah bentuk pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi, Kami berharap penyerahan policy brief ini menjadi atensi terhadap pemerintah agar segera menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Program KIP Kuliah memiliki tujuan yang sangat progresif, namun realitas di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan yang tidak bisa dibiarkan. Negara harus hadir secara tegas untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” tegasnya.

Dalam dokumen policy brief yang diserahkan, kedua organisasi mahasiswa ini menguraikan sejumlah pokok permasalahan utama, yaitu:

  1. Ketimpangan distribusi kuota antara Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS);
  2. Ketidaktepatan sasaran penerima akibat lemahnya sistem pendataan dan verifikasi;
  3. Dugaan praktik pemotongan dana bantuan oleh oknum kampus;
  4. Lemahnya sistem pengawasan serta minimnya mekanisme pengaduan yang aman bagi mahasiswa.
  5. harapan audit lddikti mengenai dana dana pendidikan

Abdurrahman menjelaskan bahwa ada indikasi pengakuan salah satu dosen yang menyatakan ada permainan dari lembaga ldddikti mengenai transferan dana kip dari kampus yang d storkan lagi kepada lddikti dengan nominal nominal tertentu 

“Selain itu, juga disoroti lemahnya integrasi data antar kementerian yang berdampak pada tidak optimalnya penyaluran bantuan pendidikan,” jelasnya.

Abdurrahman menuturkan juga bahwa penyerahan Policy Berief adalah sebagai bentuk solusi, BEM Banten Bersatu dan BEM PTNU Wilayah Banten mengajukan sejumlah rekomendasi kebijakan, di antaranya:

  1. Penyesuaian distribusi kuota berbasis kebutuhan riil mahasiswa, 
  2. Penguatan sistem pendataan melalui integrasi lintas kementerian
  3. Peningkatan pengawasan melalui audit rutin dan pelibatan lembaga independen,
  4. Penegakan sanksi tegas terhadap pelaku penyimpangan, 
  5. Penyediaan mekanisme pengaduan yang aman dan transparan.

Penyerahan policy brief ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi strategis bagi pemerintah dalam memperbaiki tata kelola Program KIP Kuliah secara menyeluruh.

Lebih lanjut, Kedua organisasi mahasiswa tersebut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan pendidikan agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat, khususnya mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

“Pendidikan adalah hak setiap warga negara, bukan privilese. Segala bentuk penyimpangan dalam program bantuan pendidikan harus ditindak tegas demi terwujudnya keadilan sosial,” tutup Ilham.