HARIAN NEGERI, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengingatkan masyarakat akan bahaya penyalahgunaan gas tertawa atau nitrous oxide (N2O) yang kerap dipasarkan dengan nama Whip Pink. Zat tersebut dinilai berisiko tinggi karena dapat memicu kekurangan oksigen, kerusakan saraf permanen, hingga berujung pada kematian.

Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa di luar penggunaan medis, N2O sering dihirup untuk menimbulkan sensasi euforia sesaat, rasa rileks, atau halusinasi ringan.

“Dalam jangka panjang, penyalahgunaan ini bisa menyebabkan kerusakan saraf permanen, defisiensi vitamin B12 yang berat, serta risiko kematian akibat hipoksia,” ujar Suyudi saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa (27/1).

Atas dasar itu, ia mengimbau publik agar tidak tergoda mencoba-coba mengonsumsi gas tersebut meskipun mudah diperoleh.

Dari sisi regulasi, Suyudi mengungkapkan hingga awal 2026 gas tertawa belum masuk dalam klasifikasi narkotika maupun psikotropika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Zat ini juga belum tercantum dalam daftar terbaru Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025 yang menjadi rujukan penyesuaian jenis narkotika, termasuk penambahan zat baru yang berpotensi menimbulkan ketergantungan.

Karena belum diatur secara khusus, peredaran Whip Pink di dalam negeri masih tergolong legal dan relatif sulit dijerat dengan pasal pidana narkotika, meskipun dampaknya dinilai membahayakan.

Namun demikian, Suyudi menyoroti kecenderungan global yang menunjukkan semakin ketatnya pengawasan terhadap N2O seiring meningkatnya kasus penyalahgunaan, khususnya di kalangan remaja.

“Di sejumlah negara, penggunaan N2O untuk tujuan rekreasi kini dibatasi secara ketat, bahkan sudah dikategorikan sebagai zat terlarang,” katanya.

BNN juga mencatat gas tertawa dijual bebas melalui berbagai platform belanja daring dan media sosial dengan kedok perlengkapan kuliner, terutama sebagai alat pembuat whipped cream.

Menurut Suyudi, modus yang kerap ditemui adalah penjualan tabung kecil berisi N2O atau whippits yang sejatinya digunakan pada dispenser krim kocok, tetapi dipasarkan kepada remaja atau pihak yang mengejar efek mabuk.

Dengan nama yang menyamarkan fungsi sebenarnya, gas ini sering muncul di media sosial dengan sebutan Whip Pink dan dikaitkan dengan tren gaya hidup tertentu.

“Selain cartridge kecil, kami juga menemukan N2O dalam tabung berukuran besar yang memudahkan penyalahgunaan secara berkelompok,” ujarnya.