HARIAN NEGERI, Jakarta - Penantian panjang para guru madrasah non-ASN akhirnya terjawab. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa proses pengecekan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru non-ASN Kemenag sudah dapat dilakukan mulai pekan ini di bulan Desember 2025.
Direktur GTK Madrasah Kemenag, M Zain, menegaskan bahwa notifikasi pencairan BSU telah dirilis secara resmi melalui sistem Simpatika.
“Alhamdulillah. Notifikasi pencairan BSU sudah bisa diakses di Simpatika. Silakan cek, notifikasi pencairan BSU Guru Madrasah Non-PNS sudah tersedia di Simpatika,” ujar M Zain.
Sejak notifikasi dibuka, antusiasme guru madrasah terpantau sangat tinggi. Dalam hitungan menit, ribuan guru langsung mengakses sistem Simpatika untuk memastikan status penerimaan sekaligus mencetak dokumen kelengkapan administrasi.
Panduan Cetak Surat Kelengkapan BSU di Simpatika
Bagi guru madrasah non-ASN yang ditetapkan sebagai penerima BSU, terdapat kewajiban untuk mengunduh dan mencetak dokumen resmi langsung dari sistem Simpatika. Seluruh berkas tidak diperkenankan ditulis secara manual.
Berikut langkah-langkah teknis pencetakan dokumen:
Buka laman resmi https://simpatika.kemenag.go.id
Pilih menu Login PTK
Masukkan User ID (PegID, NPK, atau NUPTK) dan Password
Setelah masuk dasbor, pilih menu Data Bantuan >> Status Penerima
Jika dinyatakan lolos, akan muncul tombol Cetak
Klik tombol tersebut untuk mengunduh dokumen
Adapun dokumen yang wajib dicetak meliputi:
Surat Keterangan Penerima BSU
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai
Surat Kuasa (untuk pembukaan atau pendebetan rekening)
Setelah seluruh berkas lengkap, guru diminta segera mendatangi bank penyalur yakni BRI atau BSI khusus wilayah Aceh untuk proses aktivasi rekening dan pengambilan buku tabungan.
Guru Diimbau Cek Hasil AKG
Selain informasi BSU, Direktorat GTK Madrasah juga mengimbau para guru untuk mengecek hasil Asesmen Kompetensi Guru (AKG). Bagi PTK yang telah mengikuti AKG, hasil penilaian kini dapat diakses melalui menu Diklat >> AKG >> Cetak Surat di Simpatika.
Kemenag mengingatkan para guru penerima BSU agar segera melakukan pengecekan dan aktivasi rekening. Keterlambatan dalam proses administrasi berpotensi menyebabkan hak bantuan tidak dapat dicairkan.

Komentar