HARIAN NEGERI -Tim Cek Fakta menemukan sebuah unggahan yang memuat klaim bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan Presiden Joko Widodo karena diduga menerima suap sebesar Rp2 triliun. Unggahan tersebut mulai beredar sejak awal pekan ini dan salah satunya diunggah oleh sebuah akun Facebook pada 3 Februari 2026.
Dalam unggahan tersebut, terdapat tangkapan layar artikel dari Gelora News dengan judul: “Yaqut Cholil: Saya Kalau Ditahan KPK Pak Jokowi Segera Juga Ditahan Pak Jokowi Banyak Menerima Uang Suap Dua Triliun Dari Saya Nota Transferannya Sudah Saya Serahkan KPK Kenapa Saya Saja yang Jadi Tersangka.” Akun pengunggah juga menambahkan narasi bernada opini: “Negara korup berikutnya..”
Lantas, benarkah klaim bahwa Yaqut Cholil Qoumas meminta Jokowi segera ditahan KPK karena menerima suap Rp2 triliun?
Tim Cek Fakta melakukan penelusuran dan menemukan bahwa artikel tersebut memang berasal dari situs Gelora.co dengan foto serta waktu unggahan yang sama. Namun, judul dan isi artikel aslinya berbeda. Artikel yang sebenarnya berjudul “Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji, Tak Ditahan.”
Dalam artikel asli tersebut tidak terdapat pernyataan apa pun yang mengaitkan Yaqut Cholil Qoumas dengan tuduhan terhadap mantan Presiden Jokowi. Isi berita sepenuhnya membahas pemeriksaan Yaqut oleh KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024, yang dilakukan pada Jumat (30/1/2026), serta fakta bahwa yang bersangkutan tidak ditahan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi, serta selalu memastikan kebenaran berita dengan merujuk pada sumber yang kredibel dan tepercaya agar tidak terjebak pada informasi yang menyesatkan.

Komentar