HARIAN NEGERI - Beredar di media sosial sebuah unggahan yang mengklaim bahwa PT PLN memberikan subsidi listrik gratis kepada masyarakat dan dapat dicek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Unggahan tersebut menyebutkan bahwa bantuan listrik gratis diberikan untuk bulan Desember.

Konten tersebut dibagikan oleh akun Facebook bernama “INFO Bansos PKH” pada Rabu (28/1/2026). Unggahan menampilkan sejumlah gambar, antara lain slip pembelian token listrik prabayar PLN, tangkapan layar aplikasi PLN Mobile, serta konfirmasi tarif layanan listrik golongan R1/900 VA. Dalam narasinya, pengunggah mengajak masyarakat untuk mencoba mengecek NIK KTP karena diklaim dapat memperoleh subsidi listrik gratis.

Hingga Senin (2/2/2026), unggahan itu telah memperoleh ratusan tanda suka, puluhan komentar, serta dibagikan beberapa kali. Kolom komentar dipenuhi pertanyaan warganet terkait cara mendapatkan subsidi listrik gratis tersebut.

Hasil Cek Fakta

Tim pemeriksa fakta menelusuri akun Facebook “INFO Bansos PKH” dan menemukan bahwa akun tersebut tidak terafiliasi dengan pemerintah maupun PT PLN. Akun tersebut juga kerap membagikan informasi terkait bantuan sosial tanpa mencantumkan sumber resmi. Sementara itu, akun resmi PLN di Facebook menggunakan nama “PLN” dan telah terverifikasi dengan tanda centang biru.

Penelusuran lanjutan melalui mesin pencarian dengan kata kunci terkait klaim subsidi listrik gratis berbasis NIK tidak menemukan adanya pernyataan resmi dari pemerintah atau PLN yang membenarkan informasi tersebut.

Sebagai informasi, subsidi listrik merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk tarif tenaga listrik yang lebih rendah dari tarif keekonomian. Subsidi tersebut tidak diberikan secara gratis, melainkan melalui skema pengurangan tarif bagi pelanggan tertentu, dengan selisih biaya ditanggung oleh pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2024, penerima subsidi tarif listrik adalah rumah tangga kecil dengan daya 450 VA dan 900 VA yang telah lolos pemadanan data dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini diperbarui menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pelanggan yang merasa berhak namun belum menerima subsidi dapat mengajukan pengaduan melalui kantor desa atau kelurahan, aplikasi resmi yang ditentukan pemerintah, atau kanal pengaduan yang telah disediakan. Pengecekan status subsidi dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile menggunakan ID Pelanggan, bukan melalui tautan pihak ketiga maupun hanya dengan memasukkan NIK KTP.

Konfirmasi dari pihak PLN melalui akun media sosial resminya juga menegaskan bahwa NIK pelanggan harus terdaftar dalam DTSEN agar berhak menerima subsidi listrik. Jika NIK tidak terdaftar, pelanggan akan masuk kategori daya 900 VA non-subsidi. Informasi status subsidi dapat dicek melalui aplikasi resmi milik Kementerian ESDM atau Kementerian Sosial.

PLN juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap potensi penipuan dan memastikan seluruh informasi diperoleh melalui kanal resmi PLN, termasuk Contact Center PLN 123.

Kesimpulan

Klaim yang menyebutkan bahwa subsidi listrik gratis dapat dicek atau diperoleh hanya dengan menggunakan NIK KTP adalah tidak benar dan menyesatkan. Pengecekan subsidi listrik harus dilakukan melalui ID Pelanggan di aplikasi resmi PLN, sementara verifikasi NIK hanya berfungsi untuk memastikan penerima terdaftar dalam basis data kesejahteraan nasional.

Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi yang beredar di media sosial dengan merujuk pada sumber resmi dan tepercaya agar tidak terjebak pada informasi palsu atau menyesatkan.