HARIAN NEGERI - Tangerang, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Jumat (16/5/2025).
Menurut Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup, bahwa Penyegelan dilakukan lantaran tempat pengelolaan sampah tersebut merupakan lokasi dengan tingkat pencemaran paling parah dibandingkan dengan TPA lainnya.
"Saya sangat prihatin dengan kondisi ini, kita memberi waktu 180 hari dari sekarang untuk mengubah pengelolaannya, karena melihat kondisi seperti ini, tingkat pencemarannya sangat parah,” kata Menteri Lingkungan hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Menurut Hanif banyak solusi yang tersedia dalam melakukan pengelolaan sampah selain open dumping yang menimbulkan pencemaran lingkungan.
"Sebetulnya, selain open dumping ini, solusinya banyak tersedia. Tinggal Pemerintah Kabupaten Tangerang mau atau tidak untuk melaksanakan itu,” ungkapnya.
Sebagai informasi Kementerian KLH menyegel TPA Jatiwaringin dengan memasang plang berwarna merah putih bertuliskan ‘Area Ini Dalam Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup’
Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah Jo. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Top Story
Ikuti kami