__temp__ __location__
`

HARIAN NEGERI, Jakarta – Direktur Utama Rumah Sakit Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita, dr. Ockti Palupi Rahayuningtyas, MPH, MH.Kes, mengimbau seluruh tenaga kesehatan di lingkungan RSAB Harapan Kita untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2024. Ajakan ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Aplikasi Coretax, Implementasi Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, serta panduan pengisian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Acara ini berlangsung pada Senin (17/2/2025), di Gedung Administrasi RSAB Harapan Kita.

Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kesadaran pajak di lingkungannya, Ockti menekankan peran penting pajak dalam pembangunan nasional. “Pajak menjadi pilar utama pembangunan negara, dan kontribusi kita sangat diperlukan untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” ungkapnya dalam kegiatan yang juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube RSAB Harapan Kita.

Dalam kesempatan tersebut, Ockti juga menyoroti kebingungan yang masih dialami oleh tenaga kesehatan yang bekerja di lebih dari satu institusi dalam menghitung pajak dengan sistem TER. “Meskipun pemotongan PPh Pasal 21 di sebelas bulan pertama tampak lebih kecil dibandingkan metode sebelumnya, pada bulan terakhir akan ada selisih kurang bayar yang perlu diperhitungkan,” jelasnya. Oleh karena itu, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada tenaga medis dan pegawai RSAB Harapan Kita mengenai kebijakan pajak yang berlaku.

Menutup sambutannya, Ockti mengajak seluruh pegawai, tenaga kesehatan, serta masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 lebih awal melalui e-filing di djponline.pajak.go.id sebelum batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2025.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Palmerah, Budi Susanto, menegaskan bahwa penerapan sistem TER tidak menciptakan beban pajak tambahan, melainkan hanya mengatur distribusi pemotongan pajak dalam satu tahun pajak. Ia juga mengingatkan peserta sosialisasi untuk melaporkan SPT PPh Tahunan secara daring melalui DJP Online dan menghindari keterlambatan. “Kami berharap sinergi yang telah terjalin antara KPP Pratama Jakarta Palmerah dan RSAB Harapan Kita dapat semakin diperkuat,” ujarnya.

Selain sosialisasi, KPP Pratama Jakarta Palmerah juga menyediakan layanan konsultasi pajak bagi para peserta guna membantu mereka memahami kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Iklan Kesbangpol PBD
Afian Dwi Prasetiyo

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *