HARIAN NEGERI - RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung mencatat tren positif menjelang Iduladha 2026. Persentase hewan kurban yang tidak memenuhi syarat mengalami penurunan menjadi 18,12 persen hingga akhir Mei 2026. Angka tersebut lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sempat menyentuh sekitar 22 persen.RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung mencatat tren positif menjelang Iduladha 2026.

Persentase hewan kurban yang tidak memenuhi syarat mengalami penurunan menjadi 18,12 persen hingga akhir Mei 2026. Angka tersebut lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sempat menyentuh sekitar 22 persen.Meski demikian, petugas masih menemukan ribuan hewan yang belum layak dijadikan kurban, terutama domba yang belum cukup umur namun tetap dipasarkan kepada masyarakat.Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar mengatakan penurunan menunjukkan mulai meningkatnya kesadaran peternak dan pedagang dalam menyediakan hewan kurban yang sehat, cukup umur, dan sesuai syariat.“Edukasi yang selama ini dilakukan pemerintah mulai berdampak terhadap kualitas hewan yang dijual di lapak-lapak kurban Kota Bandung,” ujar Gin Gin,.Namun di balik penurunan itu, Gin Gin mengungkapkan masih menemukan persoalan klasik yang terus berulang setiap musim kurban. Dari hasil pemeriksaan antemortem di berbagai titik penjualan, terdapat sedikitnya 1.861 domba yang belum memenuhi syarat usia kurban.Hewan-hewan secara fisik terlihat besar sehingga kerap dianggap layak oleh pembeli, padahal belum cukup umur sesuai ketentuan ibadah kurban.“Mayoritas yang tidak layak itu karena belum cukup umur.

Banyak domba yang masih muda tetapi dipaksakan dijual untuk kurban,” katanya.Gin Gin menjelaskan kondisi fisik yang tampak besar sering membuat masyarakat terkecoh saat memilih hewan kurban, khususnya pada domba dan kambing.Gin Gin menegaskan syarat usia menjadi ketentuan mutlak dalam ibadah kurban dan tidak bisa ditawar. Hewan yang terlalu muda memang tetap bisa dikonsumsi sebagai daging biasa, tetapi tidak sah digunakan sebagai hewan kurban.“Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya melihat ukuran tubuh hewan, melainkan memastikan usia ternak telah memenuhi ketentuan syariat,” jelasnya.Menurutnya, selain persoalan umur, petugas DKPP juga menemukan sejumlah hewan dengan kondisi cacat maupun sakit ringan. Meski tidak seluruhnya mengalami gangguan berat, kondisi yang tetap membuat hewan tidak memenuhi syarat kurban.DKPP juga masih mendapati sapi dan kambing betina produktif yang dijual untuk kebutuhan Iduladha, padahal pemotongannya dilarang demi menjaga regenerasi dan populasi ternak.“Larangan pemotongan hewan betina produktif bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian penting dari upaya menjaga ketahanan peternakan jangka panjang,” ungkapnya.Pengawasan terhadap ternak betina produktif tidak hanya dilakukan di lapak penjualan, tetapi juga diperketat di rumah potong hewan (RPH) untuk mencegah pelanggaran selama musim kurban berlangsung.DKPP Kota Bandung memastikan pengawasan kesehatan hewan akan terus dilakukan.Gin Gin mengimbau masyarakat membeli hewan kurban dari lapak resmi yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas.“Meningkatnya kesadaran peternak dan pedagang dapat terus menekan praktik penjualan hewan kurban yang belum memenuhi syarat pada tahun-tahun mendatang,” ujar Gin Gin.(dsn)