HARIAN NEGERI - Bolaang Mongondow Utara, Rabu (27 Mei 2026), Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 206-PKE-DKPP/XII/2025 yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 27 Maret 2026 terus menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Dalam putusan tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi etik kepada jajaran KPU dan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara setelah dinilai tidak cermat, tidak profesional, dan tidak memberikan kepastian hukum dalam menangani persoalan dokumen persyaratan pencalonan anggota DPRD.
Namun di balik sanksi yang dijatuhkan kepada penyelenggara pemilu, publik kini mempertanyakan sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik yang melibatkan kadernya berinisial MP, yang namanya tercantum dalam dokumen dan fakta persidangan yang diperiksa DKPP.
Perkara yang diperiksa DKPP bermula dari persoalan legalisasi ijazah Paket C yang digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan. Dalam persidangan terungkap bahwa legalisasi ijazah tersebut menjadi objek keberatan dan dipersoalkan karena diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya surat dari Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang menerangkan bahwa kewenangan legalisasi fotokopi ijazah Paket C berada pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, bukan pada Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana yang tercantum dalam dokumen yang dipersoalkan. Fakta tersebut menjadi salah satu bagian penting yang dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara etik di DKPP.
Tidak hanya itu, dalam proses persidangan juga terungkap keterangan bahwa Kepala Cabang Dinas Pendidikan yang namanya tercantum dalam legalisasi tersebut menyatakan tidak pernah melakukan legalisasi terhadap ijazah Paket C yang menjadi objek sengketa. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa legalisasi yang digunakan dalam dokumen pencalonan MP tidak dilakukan sesuai mekanisme dan kewenangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, persoalan yang mencuat dalam perkara ini bukan sekadar persoalan administratif biasa. Yang dipersoalkan adalah keabsahan legalisasi dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan politik. Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara legalisasi yang digunakan dengan prosedur dan pejabat yang secara hukum berwenang untuk melakukan legalisasi dokumen tersebut.
Ironisnya, setelah fakta-fakta tersebut terungkap dalam persidangan dan berujung pada dijatuhkannya sanksi etik oleh DKPP kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, PDIP justru belum menunjukkan sikap yang jelas kepada publik. Hingga saat ini tidak ada klarifikasi resmi, tidak ada penjelasan mengenai hasil evaluasi internal, dan tidak ada pernyataan yang menunjukkan bahwa partai memandang serius polemik yang melibatkan kadernya, MP.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan yang semakin kuat di tengah masyarakat. Jika KPU dan Bawaslu harus mempertanggungjawabkan kelalaiannya di hadapan DKPP, mengapa PDIP justru memilih diam terhadap persoalan yang berpusat pada dokumen kader yang mereka usung sendiri?
Publik tentu memahami bahwa yang dijatuhi sanksi oleh DKPP adalah penyelenggara pemilu. Namun publik juga berhak mempertanyakan tanggung jawab politik PDIP atas polemik yang melibatkan kadernya. Sebab tanpa adanya dokumen yang dipersoalkan tersebut, perkara ini tidak akan pernah bergulir hingga ke meja persidangan DKPP dan berujung pada sanksi etik terhadap penyelenggara pemilu.
Lebih dari dua bulan telah berlalu sejak putusan dibacakan kepada publik. Namun hingga hari ini, masyarakat Bolaang Mongondow Utara masih menunggu jawaban yang belum pernah diberikan:
Jika fakta persidangan mengungkap bahwa legalisasi ijazah Paket C yang digunakan MP dipersoalkan karena tidak sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku, dan jika KPU serta Bawaslu telah dijatuhi sanksi etik akibat kelalaian dalam menanganinya, mengapa PDIP masih memilih diam dan tidak memberikan penjelasan kepada publik.
Saat dimintai keterangan, Ketua DPC PDIP Bolaang Mongondow Utara, Amin menjelaskan bahwa keputusan itu kepada KPU dan Bawaslu, Partai tidak perlu ikut campur dan tidak perlu untuk di tanggapi.
"Itukan ranah KPU dan Bawaslu, jadi apa yang mau di tanggapi? Jadi tidak perlu ditanggapi lagi," tegas Amin.


Komentar