HARIAN NEGERI - Banten, Aliansi Mahasiswa Menggugat yang terdiri dari Ruang Ekspresi Indonesia, Pemuda Muslimin Indonesia, dan Forum Mahasiswa Anti Korupsi akan menggelar aksi pada Selasa, 14 Juli 2026 di Gedung Negara Provinsi Banten di Lanjut ke Kantor Kajati Banten dan Kantor Dinkes Banten
Aliansi Mahasiswa Menggugat menyoroti banyaknya kasus dugaan Korupsi pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten dari Tahun 2020 sampai sekarang…
Mohammad Royhan Daestaki selaku Kordinator Lapangan Aksi menjelaskan rincian banyaknya temuan BPK tiap tahunnya pada program Dinas kesehatan Provinsi Banten.
"Berdasarkan hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, instansi yang dipimpin oleh Ati Pramudji Astuti ini tercatat selalu memiliki temuan negatif selama enam tahun berturut-turut sejak Tahun Anggaran 2020 hingga 2025." Katanya
Berulangnya rapor merah finansial ini memicu gelombang kritik dari pengamat kebijakan publik, yang menduga adanya pola pengkondisian anggaran atau ketidakberesan tata kelola struktural secara menahun.
Dari dokumen audit resmi BPK serta konfirmasi berkala instansi terkait, berikut adalah rincian kasus kelebihan pembayaran (overpayment) dan ketidaksesuaian volume proyek yang terjadi di Dinkes Banten:
- Tahun Anggaran 2020–2022 (Era Pandemi): Akumulasi temuan berfokus pada ketidaksesuaian administratif pengadaan Alat Kesehatan (Alkes), penanganan logistik darurat Covid-19, serta kekurangan volume fisik pada pengerjaan sejumlah Puskesmas dan Rumah Sakit rujukan.
- Tahun Anggaran 2023–2024: BPK menemukan kelebihan pembayaran mencapai Rp251,7 juta. Nilai ini berasal dari pos anggaran pengadaan makanan-minuman (mamin) serta Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) untuk kebutuhan operasional RSUD Cilograng dan RSUD Labuan.
- Tahun Anggaran 2025 (Terbaru): BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp79,2 juta pada proyek pengadaan media informasi berupa videotron outdoor di lingkungan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang.
- Dari total pagu Rp2,77 miliar yang sudah dibayar lunas, pemeriksaan fisik lapangan membuktikan adanya manipulasi spesifikasi pada konstruksi pondasi dan tiang penyangga. (Hasil Audit oleh BPK).
Royhan juga menduga adanya korupsi pada RSUD Di Malimping. Dirinya menilai besarnya kasus dugaan Korupsi ini sehingga dia menyebut "MANIAK KP3B".
"Ini sudah terlewat batas, seseorang yang mendapat jabatan dari tahun 2020 sampai sekarang, mempergunakan buka untuk kebaikan melainkan kepentingan pribadinya, jadi kalo bukan maniak apalagi" kerasnya
Maka dari itu Royhan bersama Aliansi Mahasiswa Menggugat akan menggelar aksi demonstrasi yang nantinya aspirasi daripada tuntutannya akan di sampaikan secara langsung. Tutupnya


Komentar