HARIAN NEGERI - Ternate, Dinamika penegakan hukum di Indonesia yang menyita perhatian publik, khususnya dalam penanganan dugaan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum, menjadi sorotan penting. Terkait hal ini, Koordinator BEM SI Kerakyatan Wilayah Papua-Maluku menekankan pentingnya menjaga integritas melalui mekanisme kerja yang mandiri dan bebas dari benturan kepentingan.
Menurut Muhammad Fatahuddin Hadi atau biasa di sapa Fatah , ketika suatu perkara menyangkut dugaan keterlibatan pejabat tinggi penegak hukum, proses penanganannya wajib memenuhi dua prinsip utama sekaligus, yaitu kepastian hukum yang adil serta kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, independensi menjadi penentu utama agar proses hukum berjalan sesuai aturan sekaligus dipandang jujur dan tidak memihak oleh publik.
"Apabila perkara yang diduga melibatkan pejabat di lingkungan suatu lembaga penegak hukum ditangani sepenuhnya oleh institusi yang sama, maka persepsi publik mengenai potensi benturan kepentingan sangat mudah muncul. Persepsi ini meskipun belum tentu berarti adanya pelanggaran, namun dalam tata kelola yang baik, hal ini tidak boleh diabaikan," ujar Fatah.
Fatah juga mengingatkan bahwa kondisi tersebut juga berisiko menimbulkan ketegangan antar-lembaga penegak hukum akibat perbedaan pandangan atau kewenangan, padahal hal tersebut sama sekali tidak sejalan dengan semangat membangun sinergi demi mewujudkan supremasi hukum.
Dalam pandangannya, semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto—khususnya terkait reformasi hukum, pemberantasan korupsi, serta pembangunan pemerintahan yang bersih dan berwibawa—harus menjadi landasan agar setiap perkara strategis ditangani secara transparan, profesional, dan bebas kepentingan.
Terkait solusi yang ditawarkan, Fatah mendukung pertimbangan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Khusus Penanganan dan Pengawasan Perkara atas arahan Presiden bersama dukungan DPR RI. Satgas ini bukan dimaksudkan untuk mengambil alih fungsi lembaga yang sudah diatur undang-undang, melainkan berperan sebagai wadah koordinasi, supervisi, dan pengawasan bagi perkara yang mendapat sorotan luas serta berpotensi memicu persepsi ketidakadilan.
Satgas tersebut nantinya dapat melibatkan unsur lintas lembaga yang berwenang seperti KPK sebagai lembaga Independen dalam pemberantasan korupsi, Pemerintah, Polri, Kejaksaan, serta Kementerian Hukum guna memperkuat prinsip checks and balances, meningkatkan akuntabilitas, serta mencegah tumpang tindih wewenang.
"Melalui mekanisme yang terbuka dan melibatkan unsur independen, kita tidak hanya berupaya menyelesaikan perkara dengan benar, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan kita. Tujuan akhirnya adalah mewujudkan cita-cita negara hukum yang benar-benar menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia," tegas Muhammad Fatahuddin Hadi selaku Koordinator BEM SI Kerakyatan Wilayah Timur


Komentar