HARIAN NEGERI - Jakarta, Jumat (2/1/2025), Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berinisial AK bukan semata persoalan pidana, tetapi telah menjelma menjadi krisis etika kekuasaan yang menguji integritas kepemimpinan politik di Maluku Utara.
Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND IDN) menilai bahwa kasus ini tidak dapat dilepaskan dari lingkaran kekuasaan politik daerah, di mana relasi personal, kedekatan politik, dan simbol kepemimpinan publik saling bertaut.
Dalam konteks tersebut, marwah Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, turut dipertaruhkan, bukan karena dugaan keterlibatan hukum, melainkan karena tanggung jawab moral seorang pemimpin tertinggi di daerah.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Eksekutif Nasional LMND, Wempy Habari, menyatakan bahwa dalam perspektif filsafat politik, kekuasaan tidak hanya diukur dari legalitas jabatan, tetapi dari kemampuan menjaga jarak dari kejahatan dan keberanian membersihkan lingkarannya sendiri.
“Dalam teori negara modern, kekuasaan yang gagal menertibkan lingkaran terdekatnya akan kehilangan legitimasi moral. Dugaan TPPO ini bukan hanya soal AK sebagai individu, tetapi soal bagaimana kekuasaan bereaksi ketika kejahatan muncul dari orang-orang terdekatnya,” tegas Wempy.
Menurut Wempy, TPPO adalah kejahatan struktural yang kerap tumbuh subur karena relasi kuasa, pembiaran, dan proteksi politik. Karena itu, penanganan hukum yang lamban terhadap oknum DPRD berinisial AK akan menimbulkan tafsir publik bahwa hukum tunduk pada kedekatan dengan kekuasaan
“Dalam negara hukum, tanggung jawab pidana bersifat individual. Namun dalam etika kekuasaan, setiap skandal serius yang melibatkan lingkaran elite pemerintahan adalah pukulan langsung terhadap legitimasi moral penguasa. Dugaan TPPO yang menyeret figur dekat kekuasaan mencederai marwah pemerintahan daerah dan menggerogoti kepercayaan publik,” ujarnya.
“Dalam filsafat hukum, keadilan yang tertunda adalah keadilan yang disangkal. Ketika hukum ragu menyentuh orang dekat kekuasaan, maka negara sedang mengajarkan bahwa jabatan lebih berharga daripada kemanusiaan,” tambahnya.
Wempy juga menegaskan bahwa dugaan TPPO ini jelas melanggar, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO; Pasal 76I jo. Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; serta Pasal 55 KUHP terkait penyertaan dan pengendalian tindak pidana.
Untuk itu LMND IDN mendesak Polres Halmahera Utara untuk bertindak tegas, independen, dan transparan, tanpa mempertimbangkan relasi politik, jabatan, maupun kedekatan dengan pusat kekuasaan daerah.
Lebih jauh, LMND IDN meminta Gubernur Maluku Utara untuk bersikap terbuka, tegas, dan berpihak pada korban, dengan memastikan tidak ada perlindungan politik, langsung maupun tidak langsung, terhadap siapa pun yang diduga terlibat.
“Sejarah mencatat, rezim tidak jatuh karena serangan dari luar, tetapi karena pembiaran terhadap kebusukan di dalam. Membersihkan lingkaran kekuasaan adalah syarat minimum untuk mempertahankan legitimasi,” pungkasnya.
LMND menyatakan akan terus mengawal kasus ini secara nasional, karena bagi LMND, negara yang gagal melindungi anak dan membiarkan kekuasaan bersanding dengan kejahatan, sedang kehilangan makna moralnya sebagai negara hukum.

Komentar