Bekasi — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa hingga 4 Mei 2026, sembilan dari 16 korban meninggal dunia dalam kecelakaan antara Commuter Line Cikarang dan Kereta Api Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jawa Barat, telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari pemerintah. Yassierli menjelaskan bahwa total manfaat yang diterima oleh ahli waris korban meninggal dunia mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar sekitar Rp197,28 juta, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp2,02 miliar. Selain itu, terdapat beasiswa untuk enam anak dengan total nilai maksimal Rp458,5 juta dan manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara berkala.

"Ini adalah bukti komitmen pemerintah bahwa perlindungan jaminan sosial tidak hanya untuk pekerja, tetapi juga untuk keluarga yang ditinggalkan. Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa," jelas Yassierli di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada . Menaker menambahkan bahwa dari sembilan korban meninggal yang telah menerima santunan, delapan di antaranya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di beberapa kantor cabang di Jakarta dan satu peserta di Tangerang Selatan.

Santunan telah disalurkan kepada ahli waris dalam beberapa tahap. Pada 29 April 2026, santunan diberikan kepada ahli waris Nuryati dan Nur Ainia Rahmadhynna, diikuti dengan transfer kepada ahli waris Adelia Rifani pada keesokan harinya. Pada 4 Mei 2026, santunan juga disalurkan kepada ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida.

Proses pembayaran untuk tiga korban lainnya akan segera dilakukan setelah administrasi dan konfirmasi ahli waris terpenuhi. Pemerintah masih melakukan verifikasi lanjutan terkait status Ida Nuraida untuk menentukan jenis manfaat yang diberikan, apakah termasuk dalam kategori JKK atau JKM. "Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi," ujarnya.