Oleh: Akbar Jihad (Staff Teritorial Brigade PB PII 2026-2028)

Gugatan perdata yang diajukan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sekadar menjadi sengketa hukum biasa. Ia berkembang menjadi perdebatan serius tentang batas antara hukum perdata dan hukum pidana, sekaligus menguji konsistensi sistem hukum Indonesia dalam menghadapi strategi “perlawanan balik” terhadap proses penegakan hukum.

Marjani menggugat KPK melalui mekanisme perbuatan melawan hukum (PMH), dengan mendalilkan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil. Gugatan tersebut bertumpu pada Pasal 1365 KUH Perdata yang secara klasik mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian wajib diganti.

Dalam konstruksi yang lebih luas, penggugat juga dapat merujuk pada Pasal 1366 KUH Perdata terkait kelalaian, serta Pasal 1367 KUH Perdata mengenai tanggung jawab atas perbuatan pihak lain. Ketiga pasal ini merupakan fondasi doktrin PMH dalam hukum perdata Indonesia.

Namun, persoalan mendasar muncul ketika objek yang disengketakan bukanlah hubungan hukum privat, melainkan tindakan KPK dalam menjalankan fungsi penyidikan. Dalam kerangka hukum, tindakan tersebut merupakan bagian dari kewenangan atribusi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya terkait fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini, Marjani ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi proyek pemerintah daerah. Penetapan tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 12 huruf e UU Tipikor dan Pasal 12B UU Tipikor, yang mengatur mengenai pemerasan oleh pejabat dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Di sinilah letak titik kritisnya. Secara sistem hukum, pengujian terhadap tindakan penyidik termasuk penetapan tersangka telah memiliki mekanisme khusus melalui pra peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP. Bahkan, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, Mahkamah Konstitusi memperluas objek pra peradilan hingga mencakup pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam perspektif hukum acara pidana, sebagaimana dikemukakan oleh Yahya Harahap, pra peradilan berfungsi sebagai mekanisme kontrol horizontal terhadap tindakan penyidik agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Artinya, sistem hukum Indonesia sebenarnya telah menyediakan jalur yang tepat dan spesifik untuk menguji tindakan aparat penegak hukum.

Sementara itu, dalam doktrin hukum perdata, R. Subekti menjelaskan bahwa PMH mensyaratkan adanya empat unsur utama: perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas. Unsur ini kemudian diperdalam oleh Munir Fuady yang menegaskan bahwa PMH terhadap lembaga negara hanya dapat dibenarkan jika terdapat tindakan di luar kewenangan (ultra vires) atau penyalahgunaan kekuasaan yang nyata.

Jika diuji dalam konteks perkara ini, maka muncul persoalan serius. Sepanjang KPK bertindak berdasarkan kewenangan yang sah dan memiliki dasar minimal dua alat bukti, maka unsur “perbuatan melawan hukum” menjadi sulit dibuktikan. Kerugian yang dialami oleh tersangka seperti rusaknya reputasi atau kehilangan pekerjaan tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai PMH apabila merupakan konsekuensi dari proses hukum yang sah.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, Philipus M. Hadjon menyatakan bahwa tindakan yang bersumber dari kewenangan atribusi memiliki legitimasi hukum sepanjang dijalankan sesuai prosedur. Dengan demikian, tindakan KPK dalam menetapkan tersangka berada dalam koridor hukum publik yang tidak dapat dengan mudah ditarik ke dalam rezim hukum privat.

Fenomena ini dalam teori hukum dikenal sebagai error in forum, yaitu kekeliruan dalam memilih jalur penyelesaian sengketa. Sengketa yang seharusnya diuji dalam ranah hukum pidana melalui pra peradilan justru dialihkan ke ranah perdata melalui gugatan PMH. Pergeseran ini tidak hanya berpotensi menimbulkan penolakan gugatan, tetapi juga dapat mengaburkan batas sistemik antara dua rezim hukum yang berbeda.

Gugatan ini berpotensi jatuh pada ranah abuse of process, yakni penggunaan instrumen hukum tidak pada tujuan utamanya, melainkan sebagai strategi untuk menghambat atau mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. Jika praktik semacam ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan muncul preseden di mana setiap tersangka dalam perkara pidana menggunakan gugatan perdata sebagai alat perlawanan terhadap penyidik.

Dalam konteks negara hukum, sebagaimana ditegaskan oleh Jimly Asshiddiqie, kepastian hukum hanya dapat terwujud jika setiap mekanisme hukum ditempatkan pada koridornya masing-masing. Ketika batas antara hukum publik dan privat menjadi kabur, maka yang terancam bukan hanya efektivitas penegakan hukum, tetapi juga integritas sistem hukum itu sendiri.

Pada akhirnya, perkara ini tidak hanya menyangkut nasib seorang individu, tetapi juga menjadi ujian bagi konsistensi hukum Indonesia. Apakah pengadilan akan menegaskan batas tegas antara hukum pidana dan perdata, atau justru membuka ruang bagi praktik-praktik hukum yang memutar arah keadilan?

Di tengah dinamika tersebut, satu hal menjadi jelas. Keadilan tidak hanya ditentukan oleh keberanian menggugat, tetapi juga oleh ketepatan memilih jalur hukum. Jika jalur yang ditempuh keliru, maka keadilan berisiko berubah menjadi sekadar ilusi, berputar dalam jalan melingkar yang tak kunjung menemukan ujungnya.