HARIAN NEGERI, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan skandal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidik masih membuka ruang pengembangan perkara.
“Kalau nanti berkembang ada fakta baru, ada pihak lain yang terlibat, dan ada upaya untuk menyamarkan aset, tentu bisa ada tersangka lain,” ujarnya di Jakarta, dikutip dari antaranews.com, Jumat (22/8).
Sejauh ini, baru satu nama yang resmi menyandang status tersangka TPPU, yakni pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid (MRC). Riza sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka utama dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak. Status tersebut diumumkan pada 11 Juli 2025.
“Untuk saat ini memang baru MRC. Tapi penyidikan masih berjalan, bisa saja nanti muncul pihak lain yang ikut terlibat,” kata Anang menambahkan.
Anang memastikan tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan mendalami setiap fakta baru yang terungkap dalam proses penyidikan.
Riza Chalid, yang dikenal sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, juga masuk dalam daftar delapan tersangka baru kasus korupsi pengelolaan minyak Pertamina. Ia diduga berperan aktif dalam menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan cara mengintervensi kebijakan Pertamina. Padahal, pada saat itu, perusahaan pelat merah tersebut tidak membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan bahan bakar.
Kini, keberadaan Riza Chalid masih menjadi buruan aparat. “Saat ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak berada di Indonesia,” ungkap Anang.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami