__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan di balik penetapan hanya satu tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir–Karawang Barat atau Tol MBZ.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan. “Itu strategi penyidik. (Penetapan tersangka korporasi) bertahap dulu,” ujarnya di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara News, Selasa (12/8).

Anang menjelaskan, penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tentu memiliki pertimbangan tersendiri mengapa baru menetapkan satu korporasi, meskipun ada perusahaan lain yang terlibat dalam proyek tol MBZ. “Teman-teman penyidik punya pertimbangan tersendiri. Diprioritaskan dulu yang menjadi prioritas,” katanya.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan PT Acset Indonusa Tbk sebagai satu-satunya tersangka korporasi dalam perkara tersebut. PT Acset diketahui tergabung dalam kerja sama operasi (KSO) bersama PT Waskita Karya (Persero) dalam pembangunan Tol MBZ.

Pada 29 Juli 2025, penyidik Jampidsus memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan terhadap PT Acset Indonusa Tbk. Para saksi tersebut meliputi BW, mantan Direktur Teknik PT JJC periode 2016–2020; IK, Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama; EY, Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama; serta SDT, Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017–2020.

Gusti Rian Saputra

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie