HARIAN NEGERI, Mataram - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara pengadaan lahan seluas 70 hektare bagi pembangunan Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Selasa, membenarkan adanya langkah lanjutan tersebut. Menurut dia, proses penyidikan TPPU kini tengah berjalan.
“Iya, benar, hari ini ada kegiatan pemeriksaan PPATK di Kejati NTB terkait kasus pengadaan lahan MXGP Samota,” kata Zulkifli.
Selain pemeriksaan oleh PPATK, penyidik Kejati NTB juga memeriksa dua tersangka dalam perkara pengadaan lahan tersebut, yakni Subhan alias SBHN dan Muhammad Julkarnaen alias MJ.
Kejaksaan menjelaskan, Subhan yang kini menjabat Kepala Badan Pertanahan Nasional Lombok Tengah, diduga berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan saat masih menjabat Kepala BPN Sumbawa. Sementara Muhammad Julkarnaen disebut sebagai tim penilai dari pihak swasta yang berasal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Dalam penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, jaksa menerapkan ketentuan pidana sesuai dengan KUHP baru, yakni Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sebelumnya, Kepala Kejati NTB Wahyudi dalam konferensi pers pada Senin (19/1) menyampaikan bahwa pengusutan dugaan TPPU dari perkara korupsi pengadaan lahan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan indikasi tindak pidana lain, yakni TPPU. Sudah naik penyidikan,” ujar Wahyudi saat penyerahan pengembalian kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar dari Moch. Ali Bin Dachlan alias Ali BD.
Ia menegaskan bahwa penyidikan TPPU merupakan pengembangan dari perkara pokok dugaan korupsi pembelian lahan.
“Penyidik melihat adanya tindak pidana lain sehingga dikembangkan ke arah itu,” katanya.
Ali BD, mantan Bupati Lombok Timur, diketahui sebagai pemilik lahan di kawasan Samota yang dibeli Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk pembangunan sirkuit pada tahun anggaran 2022–2023. Ia mengembalikan Rp6,7 miliar setelah dinyatakan menikmati kerugian keuangan negara akibat kelebihan pembayaran berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan NTB.
Pembayaran lahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTB yang saat itu dijabat Zulkieflimansyah. Pemerintah daerah membeli lahan dengan nilai Rp52 miliar sesuai hasil penilaian kedua dari KJPP.
Kejaksaan menyebutkan, kerugian negara muncul akibat perbedaan hasil penilaian lahan oleh tim appraisal. Penilaian pertama menetapkan nilai lahan sebesar Rp44,8 miliar, sedangkan penilaian kedua mencapai Rp52 miliar setelah adanya putusan banding dalam perkara perdata terkait klaim kepemilikan sebagian lahan.
Perkara perdata tersebut kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung yang menyatakan klaim pihak lain atas sebagian lahan tidak terbukti. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Sumbawa tetap membayarkan lahan seluas 70 hektare itu kepada Ali BD dengan nilai Rp52 miliar.

Komentar