HARIAN NEGERI, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat sinergi dengan meluncurkan pedoman pengukuran kapal penangkap ikan berbasis standar nasional, sebagai langkah strategis mendukung kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
Langkah ini ditandai dengan penyerahan Keputusan Bersama mengenai Pedoman Pengukuran Kapal Penangkap Ikan kepada para Pelaksana Pengukuran Kapal Penangkap Ikan (P2KPI), dikutip dari laman Antara News, Selasa (1/7), di Jakarta.
“Ini adalah momentum penting dalam menjamin keakuratan data armada kapal tangkap di Indonesia, yang menjadi pondasi utama kebijakan Penangkapan Ikan Terukur,” ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Samsuddin.
Ia menekankan bahwa pengukuran kapal tidak sekadar persoalan administratif, tetapi berfungsi sebagai dasar legalitas, kelayakan operasional, hingga sertifikasi perizinan kapal. Dalam konteks PIT, validitas data dan keseragaman pengukuran menjadi kunci sukses pelaksanaannya.
Keputusan Bersama ini, menurutnya, lahir dari proses panjang, mulai dari pelatihan intensif, pembekalan teknis, hingga uji kompetensi terhadap para pelaksana pengukuran kapal. “Kami telah melatih dan mengukuhkan 30 petugas P2KPI dari KKP pada Desember 2024 sebagai bagian dari upaya harmonisasi pedoman ini,” jelas Samsuddin.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, KKP memiliki kewenangan untuk melakukan pengukuran kapal penangkap ikan, namun tetap harus mengacu pada standar teknis yang ditetapkan Kemenhub.
Karena itu, Ditjen Perhubungan Laut tetap memegang peran sebagai pembina teknis dalam proses pengukuran, guna memastikan kesesuaian dengan standar nasional maupun internasional.
“Pelaksana pengukuran dari KKP akan bekerja dalam koridor teknis yang dikawal langsung oleh kami. Profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas ini sangat krusial karena menyangkut amanah negara,” pungkasnya.
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Top Story
Ikuti kami