HARIAN NEGERI, JakartaKementerian Komunikasi dan Digital tengah mengkaji rencana kebijakan yang mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon seluler saat registrasi akun.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5).

Menurut Meutya, saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap konsultasi publik guna menghimpun berbagai masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.

“Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik tentunya agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas,” kata Meutya.

Ia menjelaskan bahwa saat ini pencantuman nomor telepon dalam pembuatan akun media sosial masih bersifat opsional. Dengan adanya kewajiban tersebut, pemerintah berharap identitas pengguna media sosial menjadi lebih jelas dan setiap unggahan dapat dipertanggungjawabkan.

“Mereka menjadi akuntabel atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan,” ujarnya.

Selain itu, Kemkomdigi juga berencana memperkuat sistem identitas digital yang telah terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan nasional di ruang digital, khususnya dalam menghadapi ancaman misinformasi, disinformasi, ujaran kebencian, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake.

Kemkomdigi disebut terus melakukan patroli siber untuk menindak konten negatif melalui koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap platform digital dan media sosial dengan meminta laporan transparansi serta penjelasan terkait sistem moderasi konten yang diterapkan masing-masing platform.

Menurut Meutya, tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah saat ini masih rendah, yakni sekitar 20 persen.

Pemerintah bahkan melakukan investigasi langsung terhadap sejumlah platform digital, termasuk Meta, terkait penanganan hoaks kesehatan dan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak dalam PP Tunas.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan regulasi yang mewajibkan platform digital memiliki kantor perwakilan di Indonesia guna mempercepat koordinasi terkait perlindungan ruang digital nasional.

Meutya menegaskan bahwa upaya menjaga ketahanan nasional di ruang digital tidak hanya dilakukan melalui pengawasan platform, tetapi juga lewat pendekatan langsung kepada masyarakat melalui edukasi, diskusi, dan sosialisasi.

“Kita meyakini bahwa hal-hal untuk menjaga ketahanan nasional di sosial media tidak berarti seluruh kegiatannya harus di media sosial. Tapi, pertemuan-pertemuan fisik dengan masyarakat, diskusi, sosialisasi, edukasi, itu menjadi peran yang juga amat penting,” kata Meutya.