Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan setiap aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang masuk tidak akan berhenti di meja administrasi. Kemnaker meminta pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah bergerak cepat memeriksa setiap aduan agar hak pekerja/buruh segera dipenuhi. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan pentingnya tindak lanjuti laporan THR 2026.

Gubernur diminta menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti laporan melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Yassierli menekankan perlunya pengawasan yang efektif dan penyelesaian yang nyata. Pengawas di Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi harus memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pekerja/buruh.

Pengawasan lapangan diperkuat untuk memastikan setiap laporan THR menjadi pemeriksaan, koreksi, dan penyelesaian yang memberi kepastian bagi pekerja/buruh. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ismail Pakaya, menyatakan tindak lanjut pengawasan atas aduan THR terus berjalan. Ismail menekankan pentingnya perusahaan memenuhi kewajibannya tanpa menunggu teguran.

Kepatuhan membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja/buruh.