HARIAN NEGERI - Ternate, 13 Mei 2026, BEM Unkhair dengan tegas mengecam tindakan aparat TNI yang membubarkan kegiatan nonton bareng (nobar) yang berlangsung di lingkungan Universitas Khairun pada 13 Mei 2026.

Menurut M. Fatahuddin Hadi, Presiden BEM Unkhair menyampaikan Tindakan tersebut dinilai Melampaui wewenang TNI sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2025 Tentang perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, Mengganggu ruang aktivitas kemahasiswaan yang berlangsung damai dan Mencederai prinsip supremasi sipil dan penghormatan terhadap otonomi kampus.

“Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak kebebasan akademik dan hak berkumpul secara damai yang di jamin oleh UUD 1945. Kampus sebagai ruang belajar dan diskusi tidak sepantasnya ada tindakan pembubaran oleh TNI,” ujarnya. 

Ia menyampaikan kami menolak keras segala bentuk pembubaran kegiatan mahasiswa yang dilakukan oleh aparat TNI tanpa dasar hukum yang jelas

“Kami juga berharap ada perhatian khusus dari pihak rektorat untuk melindungi civitas akademika dari tindakan aparat di luar kewenangannya serta mengajak masyarakat sipil dan akademisi untuk terus mengawal agar kampus tetap menjadi ruang yang bebas dari intervensi militer,” tutupnya