HARIAN NEGERI - Jakarta, (13 Mei 2026), Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi melalui Ketua Bidang Advokasi, Muhammad Rizal Zulkarnain, menyoroti langkah Kejaksaan Agung yang melakukan penjemputan paksa terhadap La Ode Sinarwan Oda selaku pemilik PT Toshida setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Ketua Ombudsman RI nonaktif.  

“Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejagung. Namun, kami menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap seluruh pelaku usaha tambang,” ujar Rizal.  

Menurutnya, kasus yang menjerat PT Toshida harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara dan Indonesia secara umum.

“Praktik suap dan korupsi hanya akan merugikan masyarakat lokal, merusak lingkungan, serta mencoreng nama baik dunia usaha. Kami mendorong agar aparat  penegak hukum tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan agar kasus serupa tidak terulang,” tambahnya.  

Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi juga menegaskan komitmennya untuk mendukung praktik pertambangan yang berkelanjutan, bersih dari korupsi, dan berpihak pada kepentingan rakyat. 

“Kami berharap masyarakat tidak menggeneralisasi kasus ini sebagai gambaran seluruh sektor tambang. Banyak perusahaan yang berusaha taat hukum dan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah,” tutup Rizal.