HARIAN NEGERI, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin menjelaskan perbedaan antara Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan Perda perubahan status hukum PAM Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroda) yang telah disahkan pada akhir Desember 2025.
"Kalau yang kemarin mengatur badan hukum PAM Jaya,"
Menurut Khoirudin, Raperda SPAM yang baru saja diparipurnakan melalui penyampaian pidato Gubernur tersebut difokuskan pada pemenuhan hak dasar masyarakat untuk memperoleh akses air minum yang aman, berkualitas, merata, dan terjangkau.
Selain itu, Raperda ini tidak hanya mengatur aspek teknis layanan, tetapi juga mencakup tata kelola, keberlanjutan lingkungan, serta keadilan sosial dalam penyediaan air minum.
"Ini berbeda. Kalau yang kemarin mengatur badan hukum PAM Jaya, sementara yang ini menitikberatkan pada pemenuhan hak-hak pelayanan kepada masyarakat," ujar Khoirudin, Senin (6/4).
Ia menambahkan, penyusunan Raperda SPAM menjadi sangat mendesak karena Perda yang masih berlaku saat ini merupakan regulasi lama, yakni Perda Nomor 11 Tahun 1993 tentang Pelayanan Air Minum di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Perda tersebut, lanjut Khoirudin, dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kondisi saat ini.
"Sekarang sudah 2026, jadi memang sudah seharusnya direvisi dan disesuaikan dengan perkembangan terkini. Apalagi pemenuhan hak atas air merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tandasnya.


Komentar